Sabtu, 27 Juli 2024

Diduga Pungli Perangkat Desa, Oknum Camat Aek Natas Labura Dipolisikan

- Jumat, 09 April 2021 08:20 WIB
Diduga Pungli Perangkat Desa, Oknum Camat Aek Natas Labura Dipolisikan

digtara.com – DPC LSM Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera-Republik Indonesia (KAMPAKMAS-RI) Labuhanbatu Utara (Labura) melaporkan oknum Camat Kecamatan Aek Natas Labura ke Polda Sumut. Camat Aek Natas Labura Dipolisikan

Baca Juga:

Laporan itu teregistrasi di Polda Sumut dengan nomor: 010/LP-DPC/LSM-KPM.RI/LABURA/III/2021 tertanggal 7 April 2021.

Ketua DPC KAMPAKMAS-RI Labuhanbatu, Ervin Dasopang menyebut, oknum camat Kecamatan Aek Natas dilaporkan terkait dugaan pemotongan honor penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

“Kita laporkan terkait dugaan pemotongan Siltap perangkat Desa Perkebunan Halimbe pada Triwulan I dan Triwulan-II Tahun 2020 dengan terlapor oknum Camat serta Pelaku lainnya,” kata Ervin, Jumat (9/4/2021).

Ervin menjelaskan, laporan ini bermula saat munculnya isu dugaan pungli yang beredar. Isu itu, lantas terdengar oleh tim investigasi LSM KAMPAKMAS-RI.

Baca: Kapoldasu Dampingi Kalemdiklat Polri dan Danjen Akademi TNI Tinjau Satlat Macan Latsitardanus XLI di Simalungun

“Sejak tahun 2020 telah menelusuri kebenaran informasi dugaan maraknya pungli di Kecamatan Aek Natas, Labura.
Tim KAMPAKMAS-RI berhasil menemukan bukti-bukti yang akurat serta para saksi dalam bentuk tertulis sebagai Lampiran dalam laporan ke Polda Sumut,” jelasnya.

Sudah disoroti sejumlah media massa

Ditambah Ervin, kasus dugaan pungli ini sebelumnya sudah disoroti sejumlah media massa. Saat itu, sejumlah perangkat desa di Kecamatan Aek Natas sempat mengeluh akibat dugaan pungli ketika menerima Siltap pada triwulan-I tahun 2020.

Kejadian itu, kata Ervin diterima perangkat desa di bulan Mei 2020, dengan dalih yang diduga tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada yang oknum mengatakan sebagai ‘uang minum’.

Dari pengakuan perangkat desa kepadanya, setiap menerima horor Siltap tahun 2020, diduga selalu ada potongan.

Kemudian, dari informasi yang didapat Ervin, seorang Kepala Desa di Kecamatan Aek Natas, pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu juga mengakui adanya dugaan pungli tersebut yang diduga diterapkan pihak Kecamatan.

Namun, Kepala desa itumeminta supaya permasalahan itu tidak dibesar-besarkan. Menurut kabar yang beredar juga, katanya pungli ini diperintahkan langsung oknum pegawai kecamatan ketika membayarkan honor perangkat desa.

“Tahun 2016, Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan pelaku pungli bisa dijerat pasal korupsi. Pelaku juga mungkin dijerat dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca: Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura H Buyung Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Menurut Ervin, umumnya, praktik pungli dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Tapi jika pelaku merupakan PNS, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

“Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor,” tuturnya.

Karena itu, Ervin berharap pihak Pemda bersama penegak hukum di Sumatera Utara segera menindaklanjuti temuan LSM KAMPAKMAS-RI.

“Tegakkan keadilan sesuai hukum yang belaku terhadap para terduga pelaku Pungli honor (Siltap) Perangkat Desa Perkebunan Halimbe,” demikian Ervin.

Disclaimer: Kiriman tulisan dari Netizen atas nama Amir Hamzah Harahap. Segala isi, teks maupun infografik merupakan tanggungjawab penulis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru