Sabtu, 27 Juli 2024

Dalam Sehari, Polres Ende Bekuk 4 Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Kamis, 07 September 2023 08:20 WIB
Dalam Sehari, Polres Ende Bekuk 4 Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

digtara.com – Aparat keamanan Satreskrim Polres Ende membekuk sekaligus 4 pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Keempat pelaku ditangkap dalam sehari, Kamis (7/9/2023) dan dibawa ke Mako Polres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi Kamis (7/9/2023).

“Dalam waktu 24 jam, Sat Reskrim Polres Ende menangkap 4 tersangka di tempat yang berbeda atas perkara yang dilaporkan terkait kekerasan seks. ada yang cabul anak dibawah umur dan ada yang karena kasus pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Baca: Bejat! Pria di Ngada-NTT Cabuli Keponakannya Sendiri

Keempat tersangka yang ditangkap polisi yakni MI alias Ikbal sesuai laporan polisi nomor LL/B/147/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023.

“Untuk kasus ini, korban berusia 16 tahun,” tandas Kasat.

Korban pertama kali dicabuli di dalam mobil angkutan dan yang kedua di dalam kos-kosan pada bulan Mei 2023.

“Modus nya mengajak korban keliling dengan mobil angkutan,” tambah Kasat Reskrim.

Ikbal ditangkap di rumah tersangka di Jalan Melati, Kelurahan Mbokasapi, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.

Ikbal merupakan sopir Angkutan kota. Pada saat korban yang masih dibawah umur naik ke dalam angkot tersebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan mengelilingi kota.

Hingga pukul 19.00 wita, tersangka mengajak korban untuk ikut bersama tersangka menjemput kawannya di kawasan Puupui, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Karena suasana sepi, tersangka langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di bangku depan Angot tersebut.

Kejadian kedua dilakukan tersangka saat bertemu lagi dengan korban di pinggir jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Pada saat itu tersangka sementara berkeliling juga menggunakan Angkot yang sama.

Korban langsung menghentikan angkot milik tersangka dan naik ke dalamnya.

Saat seluruh penumpang di dalam angkot tersebut sudah turun, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan lagi di kos-kosan milik temannya.

Polisi juga menangkap LM alias Laurens yang mencabuli anak berusia 3 tahun.

Laurens diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/157/IX/2023, tanggal 4 September 2023.

Laurens mencabuli korban pada Senin (4/9/2023) dengan modus mengajak korban bermain. “Pelaku ingin melampiaskan nafsunya dengan mengajak korban bermain,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende.

Ia ditangkap di Jalan D. I. Panjaitan, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Tersangka mengajak korban pergi membeli kue di warung.

Setelah itu tersangka menggendong korban dan berjalan ke samping angkot yang telah rusak dimana tempat tersebut sangat tertutup dan sepi.

Di tempat tersebut dengan posisi tersangka memanggu korban, kemudian tersangka mencabuli korban.

Aksi tersangka dilihat warga lain yang langsung meneriaki perbuatan tersangka tersebut.

Tersangka lain yang ditangkap polisi yakni SH alias Sadam sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/IX/2023/SPKT/Polsek Pulau Ende/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 3 September 2023.

Sadam mencabuli anak berusia 4 tahun pada Minggu (3/9/2023) malam dengan modus mengajak korban bermain.

Sadam ditangkap polisi di Pulau Ende.

Tersangka Sadam mengajak korban GM ke dalam kamar milik ASS.

Kemudian ia menggendong korban sambil berbaring diatas tempat tidur dengan posisikorban GM berbaring diatas badan tersangka.

Beberapa saat kemudian tersangka Sadam langsung mencabuli korban.

“Kami juga amankan YPL alias Mias di Polsek Wewaria Kabupaten Ende,” tandas Kasat.

Mias merupakan tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2023/SPKT/Sek Wewaria/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 6 September 2023.

Korban memperkosa EV (27), pada Rabu 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 04.00 wita di dalam kebun.

“Pelaku menarik paksan korban ke dalam kebun dan melampiaskan nafsunya,” tandas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Saat itu korban EV pulang mencari kakaknya.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, korban dihadang oleh tersangka.

Kemudian tersangka YPL menarik korban ke dalam kebun masyarakat. Lalu tersangka menutup mulut korban dan tersangka pun secara paksa berhubungan badan dengan korban di tlempat tersebut.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kekerasan seks pada anak dan perempuan yang meningkat di kabupaten Ende.

“Sat Reskrim melakukan langkah strategis dengan menangkal sekaligus 4 tersangka dalam 4 laporan polisi dan penangkapan ini akan terus dilakukan dalam upaya meningkat tegas kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Ende” tegas Kasat.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek dan Polres Ende guna proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Dalam Sehari, Polres Ende Bekuk 4 Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Wolowaru dan Kasat Lantas Polres Ende Fasilitasi Warga Urus SIM

Kapolsek Wolowaru dan Kasat Lantas Polres Ende Fasilitasi Warga Urus SIM

Kapolda NTT Semangati dan Dengar Curhat Anggota Polres Ende

Kapolda NTT Semangati dan Dengar Curhat Anggota Polres Ende

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga

Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru