Rabu, 29 April 2026

Mutasikan Pejabat, Petahana Maju Pilkada Terancam Dibatalkan dan Dipidanakan

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Januari 2020 04:20 WIB
Mutasikan Pejabat, Petahana Maju Pilkada Terancam Dibatalkan dan Dipidanakan

“Terhitung 8 Januari 2020, Petahana yang melakukan penggantian pejabat terancam pembatalan dan pidana,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:

Bupati atau Wakil Bupati (petahana)  diminta untuk tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10/2016.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan gubernur atau wakil Gubernur, bupati atau wakil Bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Menteri yang dimaksudkan adalah Mendagri,” tandasnya.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang program, tahapan dan jadwal, penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten yang melaksanakan pilkada di NTT pada tanggal 8 Juli 2020.

Sehingga terhitung 8 Januari 2020, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat.

Pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 yang dilakukan oleh petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota serta (Pasal 71 ayat 5)

Selain sanksi Pembatalan, pelanggaran terhadap Pasal 71 dan Pasal 71 ayat 2 dipidana dengan kurungan penjara dan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 dan pasal 190.

“Pasal 188 menyatakan  setiap  pejabat  negara,  pejabat  Aparatur  Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana  penjara  paling  singkat  1  (satu)  bulan atau paling lama enam bulan dan/atau  denda  paling  sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” tambahnya.

Sementara pasal 190 menyatakan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat  (3),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000  atau paling banyak Rp 6.000.000.

Di Provinsi NTT sendiri ada sejumlah Kabupaten menggelar Pilkada tahun 2020 masing-masing Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai.

Dari sejumlah wilayah ini rata-rata bupati dan wakil bupati maju kembali dalam Pilkada 2020 kecuali bupati dan wakil bupati TTU dan bupati Manggarai Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru