Walhi Sebut Pembangunan di Aceh Abaikan Lingkungan

digtara.com | BANDA ACEH – Program pembangunan Pemerintah Provinsi Aceh di tahun 2019 lalu, dinilai tak berpihak pada kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Direktur organisasi nirlaba, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh, Muhammad Nur, saat menyampaikan catatan akhir tahun Walhi dikantornya di Banda Aceh, Jumat (3/1/2020).
Nur menjelaskan setidaknya ada empat tolak ukur pihaknya berani menyebutkan bila Pemerintah Provinsi Aceh belum memiliki paradigma perlindungan lingkungan hidup di dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pertama, terkait pembentukan tim penyelesaian sengketa PT. EMM yang dibentuk melalui SK Plt. Gubernur Aceh No.180/821/2019, tanggal 15 April 2019. Tim tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Sampai akhir 2019 tim tersebut tidak pernah turun ke lapangan dan tidak kunjung duduk diskusi dengan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.
Kedua, upaya judisial review Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Mahkamah Agung. Upaya judicial review hanya sebatas untuk menyenangkan hati mahasiswa yang melakukan demonstrasi, karena upaya tersebut jauh hari sudah diprediksi dan disampaikan kepada ketua tim oleh pengacara/ WALHI Aceh, bahwa akan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ketiga, pembentukan tim revisi Qanun RTRWA melalui SK 600/1010/2019, tidak berjalan maksimal. Sampai akhir tahun 2019 tim tersebut belum juga membahas hal-hal yang substantif untuk menuju revisi RTRWA.
Keempat, pembatalan/penghentian kebijakan moratorium tambang dan moratorium izin penanaman modal perkebunan kelapa sawit menjadi tolok ukur Plt. Gubernur Aceh tidak pro terhadap lingkungan dan membuka perluas perkebunan jenis sawit dan tambang.
“Empat hal itu sudah cukup alasan bagi kami (WALHI) untuk menyebutkan bila Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak pro terhadap lingkungan hidup di Aceh,†Ujar M. Nur kepada digtara.com.
PERSOALAN LINGKUNGAN DI 2019
Sepanjang 2019 masih banyak persoalan lingkungan hidup yang belum menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Kegiatan perambahan hutan secara ilegal, tambang emas ilegal, galian C ilegal, pencemaran limbah, investasi berbasis kawasan hutan (tambang dan proyek energi), dan ekspansi perkebunan, masih sangat tinggi. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada bencana ekologis di Aceh.
Sampai saat ini, Pemerintah Aceh belum mampu menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Padahal rakyat Aceh sangat mengharapkan kehadiran pemerintahnya dalam rangka menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan politik.
“Lihatlah, Aceh saat ini sedang menabung bencana dimasa depan, masyarakat yang berada di lingkungan industri batubara, semen, PLTU, dan pabrik kelapa sawit masih menyuarakan protes terkait persoalan pencemaran limbah. Di mana pemerintah? Ketika rakyat berteriak minta tolong, Pemerintah Aceh tak kunjung hadir,â€tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
