Curi Kain Adat, Pria di Ngada Diamankan Polisi
digtara.com -BP, seorang pria di Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada pada Minggu (22/3/2026).
Baca Juga:
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Buser Polres Ngada, Aipda Yohanes Noka. Terduga pelaku BP diduga melakukan pencurian berupa kain adat khas Bajawa.
Baca Juga:
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar kain adat.
Sementara berdasarkan laporan korban, total kain yang dicuri berjumlah lima lembar dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 8.000.000.
Dari hasil informasi awal yang dihimpun, terduga pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Lokosoro dan sekitarnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Ngada untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan (sindikat) yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap secara menyeluruh kasus pencurian ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Saat ini tim masih melakukan pengembangan di lapangan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana," tegas Kasat Reskrim pada Selasa (24/3/2026).
Baca Juga:
Polres Ngada juga memastikan akan meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna menekan angka tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
BPBD NTT Kirim Bantuan Melalui Pelabuhan Aimere-Ngada
BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kabupaten Ngada Ditemukan Meninggal di Hotel