Respon Laporan Call Center, Polisi Amankan ODGJ Di Kota Kupang
digtara.com -Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, merespons cepat dan menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center Polresta Kupang Kota 110, pada Selasa, 24 Maret 2026 malam.
Baca Juga:
Warga meminta bantuan polisi untuk mengamankan seorang anggota keluarga mereka, yakni F, yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga:Dengan pendekatan humanis dan persuasif, Bhabinkamtibmas bersama keluarga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Polisi dan kerabat kemudian mengantar F ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa membenarkan kejadian ini.
"Kehadiran Polri harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat," ujar Kapolsek Alak.
Penanganan secara humanis menjadi prioritas, terlebih dalam kasus-kasus sosial seperti ini.
Baca Juga:Kehadiran Polri juga harus mampu memberikan rasa aman dan solusi bagi masyarakat
Warga Temukan Tengkorak Manusia Di Pesisir Pantai
Lansia Di Kupang Tewas Terseret Banjir
Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang
Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli