Polda NTT Kerahkan 371 Personel Amankan “Kupang Bertakbir"
digtara.com -Semarak malam takbiran dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah terasa meriah melalui kegiatan "Kupang Bertakbir Season 3" yang digelar di Kota Kupang, Jumat (20/3/2026) malam.
Baca Juga:
Kegiatan ini ditandai dengan pemukulan beduk oleh Gubernur NTT bersama unsur Forkopimda dan tokoh agama.
Ribuan masyarakat antusias mengikuti dan menyaksikan pawai takbiran yang menjadi agenda tahunan tersebut.
Baca Juga:Rute pawai dimulai dari Bundaran Tirosa, melintasi sejumlah titik strategis di Kota Kupang seperti Jalan Timor Raya, kawasan Kelapa Lima, Alun-Alun Kota Kupang, hingga Mapolda NTT, sebelum kembali finis di titik awal.
Pengamanan kegiatan dipimpin Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari dengan menempatkan personel di berbagai titik sepanjang rute guna memastikan kelancaran arus dan keamanan peserta.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Turangga 2026 untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan malam takbiran.
Ia menjelaskan bahwa seluruh personel telah ditempatkan secara strategis di sepanjang rute pawai, termasuk di titik-titik rawan kemacetan dan pusat keramaian.
"Pengamanan dilakukan secara terpadu, mulai dari pengaturan lalu lintas, pengawalan peserta, hingga patroli di sekitar lokasi kegiatan," jelasnya.
Baca Juga:Kabid Humas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah ikut menjaga situasi tetap kondusif. Sinergi ini sangat penting agar setiap kegiatan berjalan aman dan nyaman," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ketertiban selama rangkaian perayaan Idul Fitri.
Respon Laporan Call Center, Polisi Amankan ODGJ Di Kota Kupang
Warga Temukan Tengkorak Manusia Di Pesisir Pantai
Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman
Lansia Di Kupang Tewas Terseret Banjir
Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara