Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
digtara.com -Upaya penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, NTT kembali menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Kasus ini sendiri sebelumnya telah dilaporkan pada 6 Februari 2026 dengan laporan polisi nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, mengacu pada ketentuan Pasal 445 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian dan elemen masyarakat sipil serta akademisi, di antaranya Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, KBO Sat Intelkam, Ipda Kurd Anyelus Zay.
Baca Juga:Hadir pola Ketua Jaringan HAM Sikka Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, Rektor IFTK Ledalero Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, Koordinator JPIC Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur selaku penasehat hukum, para biarawan/biarawati, serta perwakilan mahasiswa BEM IFTK Ledalero.
Dalam forum yang berlangsung terbuka dan dialogis tersebut, Koordinator JPIC, Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, menekankan pentingnya optimalisasi fungsi intelijen kepolisian.
Menurutnya, perangkat dan satuan fungsi yang dimiliki Polres, khususnya Satuan Intelijen, memiliki kapasitas untuk mendeteksi dan memetakan potensi gangguan kamtibmas, termasuk praktik perdagangan orang yang kerap beroperasi secara terselubung.
Rektor IFTK Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO hendaknya tidak berhenti pada penerapan pasal umum dalam KUHP semata.
Ia mendorong agar penyidik juga secara tegas menerapkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila ditemukan korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga:"Penerapan pasal yang tepat dan maksimal sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi korban dan tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia," tegasnya.
Dalam diskusi, Pater Fander Raring mempertanyakan masih beroperasinya lokasi yang menjadi objek penyidikan.
Ia menilai, dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, langkah seperti pemasangan garis polisi (police line) dapat menjadi bagian dari upaya menjaga status quo tempat kejadian perkara dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Merujuk pada pengalaman kasus serupa di masa lalu yang dikenal dengan sebutan "Joker", yang diduga melibatkan jaringan lebih luas, masyarakat berharap penyelidikan dikembangkan secara komprehensif guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat di tempat-tempat hiburan lainnya di Kabupaten Sikka.
Perwakilan BEM IFTK Ledalero pun mempertanyakan kepastian waktu penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Mereka berharap kepolisian dapat menyampaikan tahapan proses yang sedang berjalan serta estimasi waktu penetapan tersangka, sepanjang tidak mengganggu substansi penyidikan.
Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan tersebut, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen dalam setiap penanganan perkara, termasuk dugaan TPPO.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan atas dasar opini, persepsi, ataupun tekanan dari pihak manapun.
Sejumlah langkah yang telah dilakukan Polres Sikka antara lain melaksanakan proses penyidikan, memeriksa 13 orang korban dugaan TPPO, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan restitusi.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ahli pidana, serta Dinas Nakertrans Provinsi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Baca Juga:Terkait waktu penetapan tersangka, pihak Polres menyampaikan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) selaku satuan fungsi yang menangani penyidikan. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog penting antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Di tengah kompleksitas persoalan perdagangan orang yang kerap melibatkan jaringan tersembunyi dan korban rentan, komitmen kolektif antara kepolisian, akademisi, rohaniawan, mahasiswa, dan elemen masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka
Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan
Dua Sekolah di Sikka-NTT Rusak Pasca Bencana Alam Angin Kencang, Pemerintah Segera Renovasi
10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia
Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi