Jumat, 20 Februari 2026

Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Jumat, 20 Februari 2026 17:00 WIB
Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
ist
Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Polres Sikka berdialog soal penyelesaian masalah TPPO
Pater Hubert Muda, SVD, mengangkat dimensi yang lebih luas, yakni persepsi publik. Ia menyampaikan bahwa di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegelisahan dan mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat selama ini mendukung semangat reformasi dan penegakan hukum yang tegas serta transparan. Oleh karena itu, publik berharap penanganan kasus TPPO ini tidak bersifat parsial dan tidak hanya terfokus pada satu tempat usaha saja.

Merujuk pada pengalaman kasus serupa di masa lalu yang dikenal dengan sebutan "Joker", yang diduga melibatkan jaringan lebih luas, masyarakat berharap penyelidikan dikembangkan secara komprehensif guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat di tempat-tempat hiburan lainnya di Kabupaten Sikka.

Perwakilan BEM IFTK Ledalero pun mempertanyakan kepastian waktu penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Mereka berharap kepolisian dapat menyampaikan tahapan proses yang sedang berjalan serta estimasi waktu penetapan tersangka, sepanjang tidak mengganggu substansi penyidikan.

Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan tersebut, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen dalam setiap penanganan perkara, termasuk dugaan TPPO.

Ia menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan atas dasar opini, persepsi, ataupun tekanan dari pihak manapun.

"Fokus kami adalah pada pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami juga memastikan perlindungan terhadap korban, tanpa mengabaikan hak-hak terlapor, sehingga penegakan hukum berjalan secara berkeadilan," ujarnya.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan Polres Sikka antara lain melaksanakan proses penyidikan, memeriksa 13 orang korban dugaan TPPO, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan restitusi.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ahli pidana, serta Dinas Nakertrans Provinsi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Baca Juga:
Terkait waktu penetapan tersangka, pihak Polres menyampaikan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) selaku satuan fungsi yang menangani penyidikan. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog penting antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Di tengah kompleksitas persoalan perdagangan orang yang kerap melibatkan jaringan tersembunyi dan korban rentan, komitmen kolektif antara kepolisian, akademisi, rohaniawan, mahasiswa, dan elemen masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka

Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Dua Sekolah di Sikka-NTT Rusak Pasca Bencana Alam Angin Kencang, Pemerintah Segera Renovasi

Dua Sekolah di Sikka-NTT Rusak Pasca Bencana Alam Angin Kencang, Pemerintah Segera Renovasi

10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia

10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia

Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Komentar
Berita Terbaru