Jumat, 20 Februari 2026

Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Jumat, 20 Februari 2026 17:00 WIB
Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
ist
Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Polres Sikka berdialog soal penyelesaian masalah TPPO

digtara.com -Upaya penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, NTT kembali menjadi sorotan publik.

Baca Juga:

Hal ini mengemuka dalam kegiatan audiensi yang digelar pada Kamis (19/2/2026) di ruangan Satya Haprabu, Polres Sikka sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka Nomor: 01/JHAM/II/2026, perihal permohonan pertemuan terkait penanganan kasus TPPO yang tengah diproses oleh penyidik Polres Sikka.

Kasus ini sendiri sebelumnya telah dilaporkan pada 6 Februari 2026 dengan laporan polisi nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, mengacu pada ketentuan Pasal 445 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian dan elemen masyarakat sipil serta akademisi, di antaranya Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, KBO Sat Intelkam, Ipda Kurd Anyelus Zay.

Baca Juga:
Hadir pola Ketua Jaringan HAM Sikka Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, Rektor IFTK Ledalero Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, Koordinator JPIC Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur selaku penasehat hukum, para biarawan/biarawati, serta perwakilan mahasiswa BEM IFTK Ledalero.

Dalam forum yang berlangsung terbuka dan dialogis tersebut, Koordinator JPIC, Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, menekankan pentingnya optimalisasi fungsi intelijen kepolisian.

Menurutnya, perangkat dan satuan fungsi yang dimiliki Polres, khususnya Satuan Intelijen, memiliki kapasitas untuk mendeteksi dan memetakan potensi gangguan kamtibmas, termasuk praktik perdagangan orang yang kerap beroperasi secara terselubung.

Ia berharap fungsi intelijen dapat bekerja lebih maksimal, tidak hanya dalam merespons laporan, tetapi juga dalam mengantisipasi dan membongkar kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sikka.

Rektor IFTK Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO hendaknya tidak berhenti pada penerapan pasal umum dalam KUHP semata.

Ia mendorong agar penyidik juga secara tegas menerapkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila ditemukan korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga:
"Penerapan pasal yang tepat dan maksimal sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi korban dan tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia," tegasnya.

Dalam diskusi, Pater Fander Raring mempertanyakan masih beroperasinya lokasi yang menjadi objek penyidikan.

Ia menilai, dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, langkah seperti pemasangan garis polisi (police line) dapat menjadi bagian dari upaya menjaga status quo tempat kejadian perkara dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka

Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Dua Sekolah di Sikka-NTT Rusak Pasca Bencana Alam Angin Kencang, Pemerintah Segera Renovasi

Dua Sekolah di Sikka-NTT Rusak Pasca Bencana Alam Angin Kencang, Pemerintah Segera Renovasi

10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia

10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia

Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Komentar
Berita Terbaru