Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Jadi Tersangka Kasus Investasi MTN
Imanuel Lodja - Jumat, 12 Desember 2025 17:56 WIB
ist
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo ketika memberikan keterangan pada Jumat (12/12/2025)
Fee tersebut disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai selling agent.
Rinciannya tersangka inisial AI menerima Rp 1 miliar, tersangka AE menerima Rp 2.832.500.000, BRS yang masuk DPO menerima Rp 1.225.000.000.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
- Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
- Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang
Sementara PT SNP sendiri disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 44,08 miliar dari transaksi tersebut.
Pada tahun 2020, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo.
Baca Juga:PT SNP juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 27 Oktober 2025, disimpulkan bahwa investasi MTN ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 50 miliar (total loss)
Tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang
Buron Korupsi Kredit Macet Bank NTT Ditangkap Kejagung di Kelapa Gading
Komentar