Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Jadi Tersangka Kasus Investasi MTN
digtara.com - Hari Alexander Riwu Kaho (HARK), mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merugikan keuangan negara Rp 50 miliar.
Baca Juga:
- Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
- Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
- Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang
Ia ditahan selama 20 hari kedepan mulai 12 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025, di Rutan Klas IIB Kupang.
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hingga tahap penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Baca Juga:Kasus ini bermula dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018.
Kejati menilai proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SOP Bank NTT.
Kajati membeberkan bahwa pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui tersangka tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP.
"Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT," ujar Kajati pada Jumat petang.
Alex bahkan menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen.
Baca Juga:Dokumen ini kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018.
Dana Rp 50 miliar tersebut akhirnya ditransfer Bank NTT ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.
Kejati juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang dinilai sebagai keuntungan tidak wajar antara pejabat PT SNP dan PT MNC Sekuritas.
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang