Tunggu Air Laut Pasang, Bangkai Paus Sepanjang 21 Meter di Pantai Wini-TTU Segera Dievakuasi Untuk Dikuburkan

Baca Juga:
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi, S.S., M.Eng membenarkan hal itu.
Penanganan mamalia laut terdampar (Paus Biru Kerdil) di Kabupaten TTU sudah dilakukan sejak Rabu (30/7/2025) dengan mendatangi Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.
BKKPN Kupang turun bersama BPSPL Denpasar Wilker NTT, Dinas Perikanan Kabupaten TTU, Polsek Insana Utara, pemerintah dan masyarakat Desa Humusu Wini.
"Rabu, 30 Juli 2025, seekor mamalia laut jenis paus ditemukan terdampar dalam keadaan mati oleh nelayan di sekitar Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menindaklanjuti informasi yang beredar, tim respon cepat segera bergerak menuju lokasi pada Rabu siang sambil melakukan koordinasi awal dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.
Rabu malam, tim berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten TTU dan Kepala Desa Humusu Wini yang telah berada di lokasi kejadian.
Hasil koordinasi menghasilkan kesepakatan bahwa penanganan bangkai paus dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Penanganan meliputi penarikan bangkai ke pantai dengan bantuan kapal nelayan, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penguburan menggunakan alat berat (excavator).
Berdasarkan hasil identifikasi, paus yang terdampar merupakan jenis paus biru kerdil (Balaenoptera musculus brevicauda), berjumlah satu ekor, dengan jenis kelamin jantan.
Hasil pengukuran morfometrik menunjukkan paus tersebut memiliki panjang tubuh 21,5 meter dan lingkar tubuh 9,6 meter.
Saat pertama kali ditemukan, paus sudah dalam kondisi mati dan diklasifikasikan sebagai kode 2 (terdampar dalam keadaan baru mati).
Beberapa bagian pada punggung bangkai telah dipotong dan diambil oleh masyarakat.
Selain itu, ditemukan beberapa luka berupa lubang dengan diameter sekitar 10 cm pada beberapa bagian tubuh paus.
Untuk kebutuhan identifikasi karakteristik spesies berbasis DNA dan analisa lebih lanjut, telah dilakukan pengambilan sampel pada jaringan lemak, daging dan kulit.
BKKPN melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengenai jenis biota laut yang dilindungi serta tata cara penanganan mamalia laut yang terdampar.
Tim juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak mengambil atau memanfaatkan bagian tubuh paus.
Hingga laporan ini dibuat, ekor bangkai telah diikat dan ditambatkan pada kapal.
Proses penarikan bangkai ke daratan masih menunggu kondisi air pasang.
Selanjutnya, bangkai paus akan dikubur di sekitar Pantai Temkuna dengan bantuan excavator.

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Balap Liar, Empat Remaja di Manggarai Diamankan Polisi

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Bangkai Paus Ditemukan di Perairan Wini-TTU

Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat
