Modus Pengobatan Alternatif, Lansia di Sikka-NTT Malah Cabuli Perempuan
Penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tahapan sebagai berikut:
Baca Juga:
Pengiriman berkas perkara tahap I sudah dilakukan pada 8 April 2025 melalui surat No. B/480/IV/2025/RES SIKKA.
Pengembalian berkas dengan petunjuk (P-19), kemudian dikirim ulang setelah perbaikan pada 8 Mei 2025 dengan No. B/628/V/2025/RES SIKKA.
Penyampaian berita acara koordinasi berdasarkan petunjuk kejaksaan dengan No. B/876/VI/2025/RES SIKKA, tertanggal 20 Juni 2025.
Terakhir, penyidik menerima berita acara koordinasi kedua pada 2 Juli 2025, dan saat ini masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual fisik, dan proses hukumnya terus berjalan hingga tuntas.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas latar belakangnya, serta segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual agar dapat ditangani secara hukum.
Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT
Dua Sekolah di Sikka-NTT Rusak Pasca Bencana Alam Angin Kencang, Pemerintah Segera Renovasi
10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia
Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi