Modus Pengobatan Alternatif, Lansia di Sikka-NTT Malah Cabuli Perempuan
Penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tahapan sebagai berikut:
Baca Juga:
Pengiriman berkas perkara tahap I sudah dilakukan pada 8 April 2025 melalui surat No. B/480/IV/2025/RES SIKKA.
Pengembalian berkas dengan petunjuk (P-19), kemudian dikirim ulang setelah perbaikan pada 8 Mei 2025 dengan No. B/628/V/2025/RES SIKKA.
Penyampaian berita acara koordinasi berdasarkan petunjuk kejaksaan dengan No. B/876/VI/2025/RES SIKKA, tertanggal 20 Juni 2025.
Terakhir, penyidik menerima berita acara koordinasi kedua pada 2 Juli 2025, dan saat ini masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual fisik, dan proses hukumnya terus berjalan hingga tuntas.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas latar belakangnya, serta segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual agar dapat ditangani secara hukum.
Di Kabupaten Sikka-NTT Adik Bunuh Kakak dengan Parang
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Dukung Pemprov Jateng Terapkan 6 Hari Sekolah. Sarif Kakung: Sekolah 6 Hari Lebih Baik untuk Pembentukan Karakter
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT