Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Alor menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penelantaran 119 orang tenaga kerja asal Kabupaten Alor, NTT yang dijanjikan bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Dari tiga orang tersangka ini, dua orang diantaranya langsung ditahan pasca pemeriksaan dan satu orang masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing HL, HD dan AP. Tersangka HL dan HD langsung ditahan di sel Polres Alor. Sementara tersangka AP masih dalam pencarian.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari dalam keterangannya pada Jumat (27/6/2025) menyebutkan kalau penyidik Satuan Reskrim Polres Alor telah melakukan gelar perkara, pada Selasa (24/6/2025) malam.
"setelah dilakukan gelar perkara maka kami menetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka. Dari ketiga tersangka itu dua orangnya yakni HL dan HD langsung ditahan di sel Polres Alor. Sementara satu orang tersangka (AP) masih kita cari," ujar Kapolres Alor.
Setelah penetapan tiga orang tersangka maka pada Rabu (25/6/2025) lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan HLL dan akan menentukan statusnya.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari menegaskan kalau ketiga orang telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik menggelar perkara.
"Tersangka AP masih kita cari, namun dia telah memenuhi unsur dan kita tetapkan (sebagai) tersangka," tambah Kapolres.
Kasus terlantarnya 119 orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Alor di Sulawesi Tengah ini ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Alor.
Kasus ini diduga melibatkan empat orang pelaku yakni AP, HL, HD, dan HLL. Mereka sudah diperiksa intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres merinci kasus ini. Pada bulan April tahun 2025 lalu, HL dan HD dengan menggunakan PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia merekrut dan mengirim 119 orang tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali di Sulawesi Tengah.
HL dan HD rupanya bertemu AP dan bertukar nomor handphone. Komunikasi berlanjut di awal bulan Mei tahun 2025.
AP menghubungi HL, HD dan HLL memberitahukan kalau AP memiliki memiliki perusahaan perekrut tenaga kerja yakni PT Garuda Asia Timur Indonesia.
Untuk meyakinkan, AP membeberkan kalau perusahaan tersebut tersebut telah memiliki ijin/lisensi sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja dan berlaku secara nasional.
119 calon tenaga kerja pun direkrut dari Kabupaten Alor. Para pekerja direkrut dan dijanjikan bekerja sebagai pekerja konstruksi di kota industri di Morowali, Sulawesi Tengah.
AP menjanjikan setiap pekerja disediakan fasilitas kamar ber AC, kamar mandi dalam, tempat tidur, dispenser air, jatah tiga kali makan dalam sehari dan layanan antar jemput ke lokasi pekerja.
Para pekerja dijanjikan gaji sebesar Rp 6.000.000 hingga Rp. 7.500.000 setiap bulan.
Namun AP memberikan syarat bahwa setiap calon pekerja dipungut biaya sebesar Rp 250.000 dan Rp. 500.000 dari calon pekerja yang akan menjadi koordinator lapangan (Korlap).
Uang pungutan tersebut diakui AP sebagai biaya administrasi registrasi kamar dan pembuatan kartu identitas pekerja. AP beralasan sebelum calon tenaga kerja masuk ke tempat kerja, para pekerja sudah harus menggunakan kartu identitas kerja.
Berbekal informasi tersebut, HL, HD, dan HLL mulai mencari calon tenaga kerja sejak awal bulan Mei lalu di Kabupaten Alor sehingga 119 orang laki-laki berhasil direkrut.
Para calon tenaga kerja ini dimasukkan dalam grup whatsapp Garuda Timur termasuk AP, HD, HL,dan HLL juga ada dalam grup tersebut.
AP pun sudah memungut biaya administrasi terdiri dari 13 orang Korlap masing-masing Rp 500.000 dengan total Rp 6.500.000 dan Rp 250.000 dari 106 oranng calon tenaga kerja atasu sebesar Rp 26.500.000.
"Total uang yang diterima sebesar Rp. 33.000.000," ujar Kapolres Alor. Uang pungutan itu disetorkan oleh calon pekerja dan Korlap kepada HL dan HD.
Selanjutnya uang pungutan tersebut dikirim oleh HL dan HD ke AP melalui rekening Bank BCA secara bertahap sesuai dengan setoran dari calon pekerja.
Para pekerja, ujar Kapolres, hanya dimintai KTP dan disuruh membuat rekening Bank BRI.
Pada Sabtu, 14 juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita para calon pekerja diberangkatkan dari Kabupaten Alor melalui Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor menggunakan Kapal Tol Laut sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari.
Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita para pekerja tiba di pelabuhan Kendari, akan tetapi pada saat itu tidak ada AP atau pihak PT. Garuda Asia Timur Indonesia yang menjemput para pekerja sesuai dengan kesepakatan awal.
Ternyata, PT Garuda Asia Timur Indonesia tidak terdaftar pada pekerjaan konstruksi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Ratusan calon tenaga kerja asal Alor ini pun resah dan sempat terjadi keributan. Petang hari ada petugas dari PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia datang berniat menjemput para pekerja.
Pihak PT Quality menawarkan pekerjaan kepada calon tenaga kerja dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan gaji bagi para pekerja.
Kesal dan merasa kecewa, 20 orang calon tenaga kerja ini menolak bergabung dengan PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia dan memilih pulang kembali ke Kabupaten Alor.
Sedangkan sisanya bergabung memilih bergabung dan menerima tawaran dari PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia.
20 orang tenaga kerja yang menolak bergabung kemudian pulang ke Kabupaten Alor menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Kendari dengan tujuan Kalabahi-Kabupaten Alor.
HL, HD, HLL dan AP yang menggunakan PT Garuda Asia Timur Indonesia yang merekrut dan mengirim tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan tenaga kerja dalam negeri
Mereka juga melanggar ketentuan hukum soal perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Juga pasal 10 Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana adalah paling sedikit tiga tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.

Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor-NTT Direkrut Tanpa Prosedur Dengan Pungutan Biaya, Polres Alor Periksa Sejumlah Pihak

Bupati Alor Apresiasi Turnamen Catur Polres Alor

Satuan Polairud Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Miras asal Kiser-MBD

Kunjungan Perdana Ke Alor, Wakapolda Tegaskan Komitmen Polri Melayani Masyarakat

Wakapolda NTT Salurkan Bansos Bagi Warga Kabupaten Alor
