Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Ende-NTT Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Direktur RSUD Ende sempat membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal.
Baca Juga:
Saat itu ditemukan telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan bendahara penerimaan yang lama, FM.
"Akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan," ujar Kapolres Ende.
Tersangka, ujar Kapolres menggelapkan sebagian penerimaan keuangan pelayanan umum BLUD RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.
FM juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
"keuangan yang diterima bulan Januari hingga April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023," urai Kapolres.
FM dijerat pasal 3 Subs pasal 8 Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.