Kamis, 13 November 2025

Kasus Kekerasan Pada Anak Dilimpahkan Polres Kupang Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 16 Mei 2025 10:00 WIB
Kasus Kekerasan Pada Anak Dilimpahkan Polres Kupang Ke Kejaksaan
ist
Kasus Kekerasan Pada Anak Dilimpahkan Polres Kupang Ke Kejaksaan

Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban).

Baca Juga:

Korban yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.

Deningsih sendiri menyesalkan kejadian ini dan mengaku khilaf.

"Saya tidak menduga kalau parang kena korban. Tujuan awal saya ke suami tapi salah sasaran dan kena korban," ujarnya saat pemeriksaan di Polres Kupang, Rabu (15/1/2025).

Ia mengaku kalau parang diambil dari kios milik Welmince Bano. Secara spontan ia mengambil parang hendak membacok suaminya Kornalius.

"Saya hanya ayun (parang) dan tidak terlalu kencang. Saya baru sadar kalau korban yang kena parang setelah korban menangis," tambahnya.

Deningsih pun menyesalkan tindakannya. "Saya sangat menyesal dengan tindakan saya," tutur Deningsih.

Deningsih juga berharap tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat karena masih memiliki tanggungan anak yang lain yang masih kecil.

"Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai air mata.

Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan.

Penganiayaan berat ini bermula dari pertengkaran Chornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Betty pada Senin (13/1/2025).

Chornalius baru kembali dari kakak perempuannya, Anita Bano. Ia pergi meninggalkan rumahnya selama 11 hari karena ada perselisihan dalam rumah tangga.

Deningsih marah-marah sehingga Kornalius menegur. Chornalius sempat melempar Deningsih dengan sandal jepit.

Deningsih masih marah-marah sehingga Chornalius menampar mengenai bagian belakang Deningsih.

Deningsih mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah suaminya.

Parang mengenai kaki korban mengakibatkan luka robek pada bagian tulang kering kaki bagian bawah dengan diameter panjang robekan 5 centimeter.

Kepala desa Soba Richard Nikson Puas melaporkan ke Kapospol Amarasi Barat, Aiptu Adhi Imanuel Hangge.

Kasus ini kemudian dilaporkan Habel Bano ke Pospol Amarasi Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Komentar
Berita Terbaru