Polda NTT Tuntaskan Enam Perkara TPPO dengan Tujuh Tersangka Selama Bulan Februari 2025

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Direktorat Reskrimum Polda NTT selama awal tahun 2025 ini gencar melakukan pencegahan dan penanganan tunggakan kasus TPPO.
Baca Juga:
Sejumlah kasus yang merupakan pekerjaan rumah dari tahun sebelumnya dituntaskan dengan melengkapi berkas perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPO ini.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengakui kalau dalam bulan Februari 2025 ini, pihaknya sudah menuntaskan enam kasus TPPO.
"Sepanjang bulan Februari 2025, (Penyidik) Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan 6 berkas perkara TPPO," ujar Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (5/3/2025).
Dari enam kasus ini, ada tujuh orang tersangka. Enam berkas perkara dengan tujuh tersangka ini masing- masing telah dinyatakan P21 atau berkasnya sudah lengkap setelah diteliti jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Tujuh tersangka ini masing-masing RB alias Ruly, Komisaris Utara PT Mapan Jaya Sentosa, M Vindi nada Nanta alias Vindy selaku penyalur tenaga kerja, BA alias Bramasta selaku petugas freelance serta DWB alias Doris yang membantu memalsukan dokumen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ruly, Vindy, Bramasta dan Doris merupakan tersangka yang terlibat kasus TPPO dengan modus pemagangan di Taiwan.
Tersangka lain yang diamankan polisi yakni Igsan Imanuel Manao yang merupakan jaringan TPPO modus pengiriman ke Entikong dan tenaga kerja akan dikirim ke Malaysia.
Tersangka Agus Sila yang terlibat kasus TPPO karena mengirimkan calon PMI yang merupakan anak dibawah umur.
Selain itu, Asnat Tafui, DPO kasus TPPO dengan korban Marince Kabu. Asnat ditangkap pada awal Oktober 2024 lalu di rumahnya di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Mariance adalah korban perdagangan manusia yang menjadi PRT di Malaysia. Pada April 2014 lalu, Meriance direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangan atas nama Tedy Moa dan Piter Boki.
Dengan bujuk rayu dan iming-iming gaji tinggi serta gratis pengurusan administrasi ia akhirnya berangkat. Tapi alih-alih mendapatkan pekerjaan yang baik dan gaji layak, dia justru mendapatkan penyiksaan dari majikan.
Selama bekerja Meriance diperlakukan dengan kejam, seperti ditendang dan dipukul bahkan disiksa menggunakan alat rumah tangga seperti setrika.
Penyiksaan itu membuatnya catat fisik pada kedua telinga dan mulutnya. Beberapa giginya juga sempat dicabut menggunakan tang.
Selama delapan bulan bekerja dan hidup dalam penyiksaan, Meriance berharap ada pertolongan. Beberapa kali dia mencoba kabur, tapi akses keluar dari hunian majikannya ditutup.
Berbekal potongan kertas bertuliskan permintaan pertolongan yang dilemparkan Meriance kepada seorang tetangga, akhirnya polisi setempat datang dan menyelamatkannya.
"Dari tujuh tersangka tersebut telah dinyatakan P21 dengan berkas perkara masing-masing dan siap disidangkan di pengadilan," ujar Kombes Patar Silalahi.

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Mendaftar 5.363 Orang, Terakomodir Lulus Seleksi Polri 168 Orang di Polda NTT

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat
