Anggota TPPO Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Alor-NTT di Jawa Barat

Korban NRT alias Ribka, asal Kabupaten Alor, NTT direkrut secara online dan dikirim ke Jawa Barat beberapa waktu lalu tanpa persetujuan orang tua.
Baca Juga:
Ribka pun diamankan tim TPPO Polda NTT di daerah Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (25/2/2025).
Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri mendatangi PT Tamara Gempita Utama Jawa Barat.
Tim ingin memastikan keberadaan korban NRT di perusahaan tersebut.
Polisi melacak keberadaan korban sesuai laporan polisi nomor LP/B/44/II/ 2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 24
Februari 2025.
Saat tim ke Cikampek, Tim berhasil bertemu dengan korban dan menginterogasi korban.
Saat itu korban mengaku direkrut oleh pihak PT Tamara Gempita Utama secara non prosedural dan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan
perekrutan tenaga kerja AKAD (angkatan kerja antar daerah).
Korban mengaku telah dipekerjakan sebagai babby sitter dan ditampung di PT Tamara Gempita Utama, Jawa Barat.
Korban juga merasa tertekan dan ingin kembali ke Kabupaten Alor, NTT namun diharuskan oleh PT Tamara Gempita Utama wajib membayar biaya transportasi dan biaya makanharian hingga lunas.
Hingga saat ini korban belum dapat membayar dan belum bisa memenuhi tuntutan PT Tamara Gempita Utama Jawa Barat.
Korban terpaksa berhutang sehingga hutang korban terus bertambah setiap hari dengan perhitungan biaya makan harian wajib dibayarkan dan menjadi hutang oleh pihak PT.Tamara Gempita Utama.
Unit TPPO berkoordinasi dengan RT setempat dan Bhabinkamtibmas sehingga korban pun dapat diserahkan ke ti. setelah membayar seluruh
hutang-hutang korban NRT sebesar Rp 7.000.000.
Korban kemudian dititipkan pada RPTC Kementrian Sosial Republik Indonesia
oleh Penyidik Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dan diterbangkan kembali ke
Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025 dengan pesawat Garuda Airlines.
Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak PT Tamara Gempita Utama pada Jumat 28 Februari 2025 di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
KabidHumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang, namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.
"Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban. Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol. Henry di Polda NTT, Kamis (27/2/2025).

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya
