Sengketa Tanah Sawah Berujung Penganiayaan Berat di Rote Ndao Segera Disidangkan
Setelah itu JKB (istri korban) menarik tangan korban korban YL untuk melarikan diri dan menuju Polsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian ini.
Baca Juga:
Semenjak kejadian ini dilaporkan di Polsek Rote Timur, Kapolres Rote Ndao memberi arahan kepada Kapolsek Rote Timur dan Unit Reskrim Polsek Rote Timur untuk segera melakukan upaya kepolisian
"SOP dalam penanganan tindak pidana harus benar-benar diperhatikan sehingga memberikan rasa adil bagi korban dan memberi kepastian hukum bagi terlapor," ujar Kapolres.
Saat pelimpahan, penyidik menyerahkan tersangka FL dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat tersebut ke JPU Kejari Rote Ndao dan diterima Imanuel Pasaribu.
Penyerahan barang bukti dan tersangka didasarkan pada surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Ferdinan Lalay alias Feri sesuai surat nomor B-143/N.3.23.3/Eoh.1/02/2025, tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra selaku Penuntut Umum.
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Wakapolres Rote Ndao Berganti
LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat
Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD