Gawat! Warga Desa Tak Izinkan Orangtua Bayi yang Meninggal Dianiaya Ibunya Pulang Kampung, Polisi Turun Tangan

digtara.com - Warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, kabupaten Kupang masih belum terima dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Deningsih Bano-Beti terhadap anaknya.
Baca Juga:
Warga pun bersepakat menolak kehadiran dan kepulangan Deningsih maupun suaminya Kornalius Marlon Bano ke kampung halaman mereka.
Warga menyampaikan permintaan tersebut kepada Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy Sigakole pada Rabu (15/1/2025).
Kapolsek, AKP Jemmy Sigakole bersama Kapospol Amarasi Barat, Aipda Aprianus Passu dan kepala desa Soba, Richard Puas menemui keluarga Bano dan Beti di Desa Soba bertepatan dengan pemakaman Fera Christin Junia Bano.
Pertemuan tersebut dilakukan guna menjaga hubungan kedua keluarga besar Beti dan Bano tetap harmonis pasca kejadian ini.
Kapolsek juga ingin memastikan tidak terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi hal yang tidak terpuji sehubungan dengan kejadian tersebut.
Pertemuan dilakukan di rumah kepala desa Soba dihadiri pula Bhabinkamtibmas Roberto Bijae.
Kepala desa dan Kapolsek mengumpul para tetua di desa Soba. Hadir pula markus Kapitan selaku tua adat dan keluarga besar Beti dan Bano untuk duduk bersama mencari dan membuat suatu kesepakatan terbaik.
Dalam kesempatan baik itu, Kapolsek mengajak kedua belah pihak agar tidak menyimpan dendam atau amarah antara kedua keluarga besar.
"Hidup berdampingan dan menciptakan situasi yang damai aman dan sejuk. jangan ada dendam akibat peristiwa ini," ujar Kapolsek.
Markus Kapitan selaku orang yang dituakan menyampaikan kalau kedua belah pihak keluarga besar Beti dan Bano sepakat untuk semetara Kris yang berusia dua tahun tujuh bulan yang merupakan anak dari pertama dari pasangan Kornalius dan Deningsih dipelihara dilindungi serta diasuh oleh Habel Bano yang merupakan kakak kandung Kornalius.
Habel Bano dn istri nya bersedia mengasuh Kris Bano selama Deningsih menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Sebagian masyarakat Desa Soba dan kedua pihak keluarga besar Bano dan Beti juga memohon kepada Kapolres Kupang melalui Kapolsek Amarasi agar Kornalius dan Deningsig untuk sememtara tidak diperbolehkan kembali ke Desa Soba.
Kegiatan pertemuan dan kesepakatan tersebut cukup alot dan makan waktu. Kesepakatan baru tercapai pada pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kalau untuk sementara pasangan suami istri ini diamankan di Polres Kupang.

Razia Internal Diawal Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Polres Kupang, Masih Ada Polisi Melanggar Aturan Lalu Lintas

Pelaku Penembakan Polisi di Deliserdang Ditangkap Polisi

Polisi Identifikasi Mayat Perempuan Terapung di Perairan Pulau Padar Labuan Bajo

Polisi Evakuasi Speed Boat Kandas di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Ditelantarkan Istri, Seorang Pria di Kupang Laporkan Polisi
