Mentri Agus: Pemerintah Akan Beri Pengampunan kepada 44 Ribu Warga Binaan, Paling Banyak Pengguna Narkoba

digtara.com - Pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi dengan para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024) sore.
Agus menyebut puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," kata Agus.
Agus menjelaskan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Ada perintah Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 narapidana," sebutnya.
Untuk pemberian amnesti, terang Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR.
"Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," tandasnya.

Kementerian P2MI Himbau Masyarakat yang Ingin Kerja ke Luar Negeri Jangan Non Prosedural

8.523 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Optimis Separuhnya Beroperasi Tahun Ini

Saatnya Indonesia Miliki Kementerian Haji dan Umrah

Penyelenggaraan Haji Dinilai Belum Optimal, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar Minta BP Haji Jadi Kementerian

Pertemuan Bilateral Indonesia-Arab Saudi, Presiden ISABC: Tonggak Penting Dalam Menguatkan Hubungan Diplomatik dan Ekonomi
