Panggang Ayam di Lokasi Tanah Sengketa, Pria di Kabupaten TTS Dikeroyok hingga Tewas

Para tersangka langsung ke lokasi kejadian dan bertemu korban di kebun tersebut. Terjadi cekcok antara korban dan para tersangka dan kemudian saling lempar menggunakan batu dan kayu.
Baca Juga:
Korban terjatuh terkena lemparan. Para tersangka langsung menghampiri korban dan menganiaya korban. sementara dua kerabat korban memilih kabur dan melarikan diri meninggalkan korban yang dianiaya dan dikeroyok para tersangka.
Tidak cukup menganiaya korban, salah satu tersangka Ruben Magangma langsung menancapkan pisau ke pinggang korban bagian kiri hingga korban meninggal dunia.
Usai menganiaya dan menikam korban, para tersangka langsung kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian hingga jenazah korban dievakuasi kerabat yang mengetahui kejadian pasca korban dianiaya.
Dari hasil interogasi penyidik sebelumnya ternyata para tersangka telah menyimpan dendam dengan korban karena yang selama ini kebun mereka dikuasai korban.
"sering terjadi perselisihan sehingga bertepatan dengan timbulnya asap akibat korban memanggang ayam, maka para tersangka langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia," ujar Wakapolres pasca reka ulang kasus ini.
Para tersangka pun dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Rekonstruksi di kampung Oenali, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS yang dijaga aparat keamanan ini disaksikan pula Kasi Pidum Kejaksaan negeri TTS, Frengky Radja dan staf.

Terbukti Berjudi, Kapolres TTS Copot Aiptu Firmansyah dan Di-Patsus

Kapolres TTS Tindak Tegas Anggota Polri Bermain Judi

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat

Datang Ikut Pesta di Kupang, Pemuda Asal Kabupaten TTS Tewas Saat Berenang di Cekdam

IRT di Kabupaten TTS Meninggal Terbawa Arus Sungai
