Masyarakat Sipil Keberatan atas Penundaan EUDR yang Dianggap Mengancam Deforestasi Indonesia

"Kami dengan tegas menolak penundaan EUDR, yang diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi laju deforestasi di Indonesia sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini lemah. Penundaan implementasi EUDR akan menjadi kemunduran signifikan dalam upaya global melindungi hutan," ucap dia saat mengawali diskusi.
Baca Juga:
Ada tiga alasan utama yang mendasari posisi Satya Bumi.
Pertama, EUDR dapat mendorong pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perkebunan dan kehutanan, yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan, seperti korupsi dan transparansi data.
Kedua, kesiapan petani kecil juga perlu dipercepat, sehingga mereka mampu beradaptasi dengan tuntutan keberlanjutan yang diatur dalam EUDR.
Ketiga, regulasi ini memberikan tekanan kepada pemangku kepentingan untuk memperkuat kebijakan lingkungan yang selama ini kurang efektif.
Semua poin ini telah Satya Bumi sampaikan secara rinci dalam surat merekakami kepada pihak terkait.
Pemerintah Indonesia sendiri menyambut baik keputusan Parlemen Uni Eropa untuk menunda EUDR yang semula akan berlaku mulai awal 2025.
Selain Indonesia, penundaan ini juga merupakan desakan dari beberapa negara seperti Malaysia, Austria termasuk Amerika Serikat karena dianggap merugikan kalangan petani berskala kecil (smallholders) dan berkelanjutan terutama di Eropanya sendiri.
Namun, lanjut Andi, regulasi EUDR berpotensi mendorong pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan dan tata kelola lingkungan yang selama ini lemah.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara tegas melarang deforestasi.
Bahkan, penggundulan hutan sering dilakukan secara legal melalui berbagai izin yang diberikan pemerintah.
Kebijakan nasional yang ada justru kerap membuka ruang bagi penggundulan hutan secara sistematis.
Kebijakan semacam ini bertentangan dengan tujuan EUDR dan berisiko merusak reputasi Indonesia di tingkat global dalam hal pengelolaan lingkungan.
"Misalnya, pada tahun 2023, Indonesia memiliki kuota untuk penggundulan hutan. Jadi kebijakan ini tidak memenuhi standar EUDR atau tujuan EUDR," terangnya.
Implementasi EUDR menghadirkan peluang untuk memperbaiki situasi tersebut.