Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Lengkapi Petunjuk Jaksa untuk Satu Tersangka RSP Boking-TTS

digtara.com - Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda NTT masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk satu tersangka dalam kaitan dengan kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
"Untuk berkas tersangka Andrew Feby Limanto selaku peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pelaksana pembangunan RSP. Boking di lapangan masih dalam pemenuhan petunjuk JPU," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Handres di Polda NTT, Rabu (23/10/2024).
Sementara empat tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Penyerahan tahap 2 ini dilakukan penyidik Polda NTT setelah Jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Dengan rampungnya penyidikan, proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah sakit yang menelan biaya besar namun berujung pada kerugian negara yang signifikan tersebut, segera memasuki tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan.
Keempat tersangka yang diserahkan dalam proses ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah hingga kontraktor pelaksana.
Mereka adalah Brince Susana Salisep Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, yang bertanggung jawab penuh atas jalannya proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Mardin Zendrato selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan yang memenangkan kontrak sebagai pelaksana proyek. Gus Karyadi Arief selaku Manajer Teknis PT Indah Karya (Persero), yang bertanggung jawab dalam perencanaan teknis proyek.
Serta, Hamka Djalil selaku Kepala CV. Desakon, perusahaan konsultan pengawas proyek yang bertugas memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," ujar Kabid.
Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, proyek pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan TTS itu diduga telah merugikan negara dengan rincian, masing-masing, Rp 472.972.800 untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar teknis.
Kemudian, Rp 5.273.200.000 untuk pekerjaan pembangunan fisik Rumah Sakit Pratama Boking yang diduga tidak terlaksana sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Termasuk, Rp 181.681.819 untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek, namun gagal memastikan pelaksanaan sesuai rencana.
Kerugian ini merupakan dampak dari adanya penyimpangan dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/06/XI/2019/Res. TTS, tanggal 4 November 2019.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terdiri dari perencanaan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari Kalender dari 30 Mei hingga 28 Agustus 2017 dengan penyedia jasa PT Indah Karya.
Berdasarkan fakta tenaga ahli yang dilibatkan hanya lima tenaga ahli dari 17 tenaga ahli.
"Sampai saat ini produk perencanaan belum diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen sebesar Rp 520.270.080,00 dari nilai kontrak," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Polda NTT, Rabu (23/11/2024).
Pembangunan RSP Boking dengan nilai Rp 17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s/d 30 Desember 2017 dengan penyedia jasa PT Tangga Batu Jaya Abadi.
Seluruh pekerjaan pembangunan RSP Boking disubkontrakan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengawasan pembangunan RSP Boking, dan pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak.
Pengawasan pembangunan RSP Boking dengan nilai kontrak Rp 199.850.000, waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 hingga 30 Desember 2017, dengan penyedia jasa CV Desakon perwakilan Soe.
Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022," tandas Kabid Humas.
Penyidik sudah mengamankan barang bukti dokumen penyusunan anggaran, perencanaan, proses pengadaaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017.
Juga diamankan fee pinjam bendera PT TBJA Rp 292.000.000 (uang tunai) serta bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS soal uang pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000.
Terkait dengan ini, penyidik juga sudah meminta audit keteknikan kepada Politeknik Negeri Kupang.
Kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polres TTS. "Permintaan audit kerugian keuangan negara/daerah kepada BPKP perwakilan NTT," tandas Kabid.
KPK RI juga sudah melakukan supervisi serta audit keteknikan di lokasi pekerjaan pembangunan RSP Boking oleh KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTT, Penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus dan auditor BPKP Perwakilan NTT.
Penyidik juga memeriksa ahli keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Universitas Diponegoro Semarang dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.
Gelar perkara juga sudah dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk persetujuan penetapan tersangka pada 12 Juni 2023; Gelar perkara di KPK RI dalam rangka supervisi pada 13 Juni 2023 serta gelar penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 di Direktorat Reskrimsus Polda NTT untuk menetapkan lima tersangka dengan empat berkas perkara splitsing.
Kabid menegaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, Keterangan ahli dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
"Disisi lain, hasil gelar perkara penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 maka terdapat tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP. Boking pada Dinas Kesehatan Kab. TTS TA. 2017," ujarnya.
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan sesuai Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2024 hingga 19 November 2024.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang, untuk menunggu proses persidangan yang akan segera digelar.
Selain melakukan penahanan, JPU juga segera menyempurnakan surat dakwaan untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap secara lengkap di hadapan majelis hakim.
Perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
