Rabu, 06 Agustus 2025

PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 14 Oktober 2024 09:45 WIB
PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi
istimewa
PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi

"Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak," kata Awaluddin.

Baca Juga:

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, mengakui menerbitkan surat perintah tugas untuk pemantauan dugaan penyalahgunaan BBM.

Ia mengakui kalau Ipda Rudy Soik melaporkan kepada nya secara lisan adanya penimbunan BBM ilegal, sehingga memerintahkan untuk ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menjelaskan selama 2024, Polda NTT belum pernah menangani maupun menerima laporan polisi terkait penimbunan BBM di NTT.

Dalam persidangan berbagai laporan polisi, Rudy Soik berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, Ipda Rudy Soik memasang garis polisi (Police Line) di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar yang di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti.

"dalam proses penyelidikan tersebut, Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan," ujar Kabid.

Kasus tersebut telah disidangkan pada 10 Oktober dan 11 Oktober 2024 pemeriksaan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan dan putusan yang berkaitan dengan kasus tersebut diatas.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan pada intinya diakui atau dibenarkan oleh terduga Ipda Rudy Soik sebagai pelanggar maupun pendampingnya (kuasa jukum).

Ipda Rudy Soik maupun pendampingnya juga tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain hanya meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Intitusi Polri.

Selama pemeriksaan sidang berlangsung, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif dan bahkan Ipda Rudy Soik keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, yang mana tempat di lakukan pemasangan garis polisi (Police Line) tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan.

Hal ini menyebabkan korban Ahmad Anshar dan Algajali Munandar merasa malu, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitarnya, keluarganya merasa malu dengan pemberitaan media masa seolah-olah telah melakukan kejahatan padahal dirinya merasa tidak bersalah.

Tindakan Ipda Rudy Soik melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam proses sidang tersebut tidak ada fakta yang meringankan, dan hanya ada fakta yang memberatkan yaitu pada saat pelanggaran terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada Peraturan Kode Etik Polri;

"Perbuatan Terduga pelanggar tersebut dapat berimplikasi merugikan dan merusak citra kelembagaan Polri," tandas Kabid Humas.

Terduga pelanggar dalam pemeriksaan pendahuluan menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan menolak mendanda tangani berita acara pemeriksaan.

Terduga pelanggar dalam persidangan pembacaan tuntutan, mendadak dan menyatakan untuk tidak mendengarkan dan mengikuti persidangan sehingga terduga pelanggar meninggalkan ruangan persidangan namun tetap dilanjutkan dengan sidang tanpa kehadiran (In Absensia) terduga pelanggar.

Dari hasil pemeriksaan Sidang Kode Etik maka Komisi Kode Etik Polri Dalam mengambil keputusannya, Majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pelanggar Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH dari dinas Polri.

"Selama ini tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang dan ini sesuai juga pernyataan dari Pertamina. juga sama sekali tidak adanya laporan dari masyarakat tentang kelangkaan BBM ke Polda NTT maupun Polresta Kupang Kota, sehingga yang patut dipertanyakan dasar dari proses penyelidikan tersebut," ujar Kabid.

Polda NTT berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam institusi Kepolisian.

Putusan sanksi PTDH terhadap Ipda Rudi Soik berdasarkan fakta persidangannya juga sudah melalui pertimbangan yang matang dan merupakan langkah yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Ajak Nelayan Sumba Timur Rayakan Kemerdekaan Dengan Membagikan Bendera Merah Putih

Polairud Polda NTT Ajak Nelayan Sumba Timur Rayakan Kemerdekaan Dengan Membagikan Bendera Merah Putih

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Kapolda NTT Beri Tali Asih Bagi Nelayan Pesisir di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Kapolda NTT Beri Tali Asih Bagi Nelayan Pesisir di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Kasus Penganiayaan Lansia Hingga Meninggal Dunia di Sabu Raijua Direka Ulang

Kasus Penganiayaan Lansia Hingga Meninggal Dunia di Sabu Raijua Direka Ulang

2.631 MBG Didistribusikan Polda NTT Pada Sembilan Sasaran

2.631 MBG Didistribusikan Polda NTT Pada Sembilan Sasaran

Komentar
Berita Terbaru