Empat Warga Jawa Tengah Diamankan Polisi di Rote Ndao, Jual Cat Tanpa Label SNI
Dari hasil permintaan keterangan awal dan klarifikasi diperoleh informasi bahwa keempat penjual tersebut telah berada di Kabupaten Rote Ndao sejak 14 September 2024 lalu.
Baca Juga:
"Mereka mulai melakukan penjualan cat di Kabupaten Rote Ndao sejak 15 September 2024 dengan menggunakan 1 unit kendaraan Daihatsu," tambah Aiptu Anam.
Cat tersebut diakui para terduga pelaku diperoleh dari JA selaku suplier sebanyak kurang lebih 700 Pail
Selanjutnya, cat tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per Pail.
Dari 700 pail cat yang dibawa, telah laku terjual sebanyak kurang lebih 40 Pail cat.
Selama berada di Kabupaten Rote Ndao, 700 pail cat tersebut ditampung di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Para pelaku diduga melanggar Undang-undang nomot 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan keempat terduga pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polres Rote Ndao.
Kota Semarang Juara Umum MTQH XXXI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025 di Tegal
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid, DMI Galakkan Gerakan Menanam Pohon
FKUB Muda Jateng Ajak Generasi Muda dan Mahasiswa Jangan Sampai Terpapar Paham Radikal
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga