Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu, 218 Kg Ganja dan 33 Ribu Butir Ekstasi

digtara.com - Dalam kurun Agustus-September 2024, Polda Sumut menggagalkan barang bukti narkoba 175 kg sabu, 218 kg ganja, dan 33 ribu butir ekstasi.
Baca Juga:
Polisi juga menangkap 713 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang didominasi oleh tersangka pengedar narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa ia sengaja memimpin konferensi pers sebagai komitmen pemberantasan narkoba.
"Mengapa saya sampaikan secara langsung karena komitmen Polda Sumut terkait dengan pemberantasan narkoba sangat kuat," katanya, Selasa (17/9/2024).
Whisnu menjelaskan Polda Sumut telah mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat prihal pemberantasan narkoba di Sumut.
Dirinya menegaskan dengan adanya dukungan ini, pihaknya tidak main-main lagi terhadap pemberantasan narkoba.
"Kami Polri dibantu dengan Pak Pangdam, Pak Kajati, Pak Pj Gubernur, dan ketua pengadilan kompak memberantas peredaran narkoba, kami tidak main-main lagi," ungkap Whisnu.
Dirinya pun memeringatkan anggota kepolisian untuk tidak lagi terlibat dalam bisnis gelap narkoba.
"Bila ada polisi yang bermain ini laporkan kepada saya akan saya tindak," tegasnya.
Kapolda mengatakan bukti pihak tidak main-main terhadap peredaran narkoba di Sumut yakni dengan hasil penindakan terhadap pelaku narkoba.

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Kunjungi Warga di Lokasi Pengungsian Desa Konga-Flores Timur, Kapolda NTT Sapa Warga dan Beri Bantuan

Sambangi Pos Pengamatan Gunung Lewotobi, Kapolda NTT Berikan Tali Asih Untuk Petugas
