Senin, 30 Juni 2025

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Agustus 2024 12:02 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao nomor B-417/N.3.23.3/07/2024, tanggal 31 Juli 2024.

Baca Juga:

Surat tersebut berisi pemberitahuan kalau berkas perkara kasus penyelundupan manusia WNA asal Tiongkok dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka bersama barang bukti hari ini pada Selasa (20/8/2024).

Ketiga tersangka Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37), nelayan asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT serta Kamaludin (38), warga asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelimpahan dilakukan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao, I Made Budiarsa bersama anggota Unit II Tipidter.

Penyeragan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho dan Ajun Jaksa Madya Imanuel Pasaribu.

Penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti satu unit kapal kayu berlapis fiber, satu buah Global Positioning System (GPS) Etrex 10.

Juga uang sejumlah Rp 280.000, dengan pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp 10.000 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan uang Rp 2.000 sebanyak 5 lembar.

Uang sejumlah Rp. 280.000. pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 1 lembar, pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp 10.000 ribu 1 lembar.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 1,5 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Yosepus Foes mengakui bahwa kasus penyelundupan manusia warga negera Tiongkok telah selesai ditangani pihak kepolisian.

"Sesuai dari hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU, bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, oleh karena itu penyidik telah serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Kasat, Kamis (22/8/2024).

Kasus bermula dari informasi dari warga dimana ada kapal yang melintas di perairan selatan pulau Rote yang diduga mengangkut WNA pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Rote Ndao, ABKP Mardiono bersama anggota dari unit Tipidter Satreskrim dan Unit POA Sat Intelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan selatan Pulau Rote.

Sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolres Rote Ndao bersama tim berhasil menemukan satu unit kapal yang mengangkut tiga orang ABK WNI bersama dua orang WNA asal Tiongkok.

Kapal ditemukan di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Tim langsung mengamankan ABK bersama penumpang kapal.

Selanjutnya ketiga ABK dan 2 orang penumpang WNA dibawa ke daratan pulau Rote melalui pelabuhan rakyat Oebou, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga ABK dan dua WNA asal Tiongkok sebelumnya sudah masuk ke wilayah Australia pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 11.00 Wita, kurang lebih 17 mill kapal akan tiba di Pulau Darwin, Australia.

Saat itu mereka dihadang satu unit kapal Angkatan Laut Australia dan petugas Angkatan Laut Australia menginterogasi karena mereka masuk dalam wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.

Satu pekan kemudian pada pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam bernama Vidu kepada Abdul, Kamaludin, Irwan dan dua WNA asal Tiongkok
Mereka juga dilengkapi dengan satu buah GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning dengan koordinat yang telah ditentukan yaitu Pulau Rote.

Petugas Angkatan Laut Australia mengawal sampai batas perairan Australia-Indonesia.
Abdul Gani Wora cs bersama dua orang WNA asal Tiongkok melanjutkan pelayaran kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

Saat itulah mereka diamankan oleh pihak kepolisian Polres Rote Ndao dipimpin Kapolres Rote Ndao sekira pukul 15.00 Wita di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Kasus ini sudah ditangani Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/A/3/V/2024/ SPKT Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA asal Tiongkok.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap tiga orang ABK terungkap bahwa pada Kamis (9/5/2024), sekira pukul 08.00 Wita, Abdul Gani Wora ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama BP untuk mengantar kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar Rp. 2.500.000.

BP kemudian meminta Abdul menawarkan pekerjaan tersebut kepada Kamaludin dan Irwan dengan bayaran yang sama dan telah diterima.

Jika pekerjaan tersebut berhasil, masing-masing akan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp.2.500.000.

Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 07.00 Wita, Abdul, Kamaludin dan Irwan berangkat dari Pelabuhan Mole (Sikka) menggunakan kapal kayu warna putih 'Anarsi Club' yang telah disediakan oleh BP menuju ke Pulau Moa (Maluku Barat Daya).

Abdul juga saat diperiksa polisi mengaku kalau pada Rabu (15/5/2024) petang, BP datang dengan mobil Hilux warna kuning di pelabuhan Moa tempat kapal berlabuh.

Saat itu BP membawa 2 orang WNA asal asal Tiongkok. Ada dua orang pria menggunakan speed boat mengantar dan menaikan dua WNA tersebut ke kapal yang ditumpangi oleh Abdul, Kamaludin dan Irwan.

Abdul pun merasa ditipu oleh BP karena awalnya menyampaikan akan mengangkut ikan.

Karena merasa ditipu, Abdul menghubungi BP akan tetapi BP menyampaikan bahwa setelah kembali dari Australia baru diberikan upah tambahan masing-masing Rp. 20.000.000 dan ketiga ABK ini menyetujuinya.

Sekitar pukul 17.30 Wita, kapal pun berangkat menuju Australia dengan maps/koordinat yang di kirim oleh BP.

Pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi Abdul dengan membawa dua WNA ditangkap Angkatan Laut Australia karena tidak ada dokumen hingga dikawal kembali ke perairan Rote Ndao dan ditangkap Kapolres Rote Ndao.

Ketiga ABK ini membantu menyelundupkan WNA menggunakan 1 unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

WNA China Tenggelam Dan Ditemukan Meninggal Saat Renang di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

WNA China Tenggelam Dan Ditemukan Meninggal Saat Renang di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Pasca Diamankan, Polres Rote Ndao Serahkan Lima WNA Asal China ke Imigrasi

Pasca Diamankan, Polres Rote Ndao Serahkan Lima WNA Asal China ke Imigrasi

Kabur dari Rumah Sakit, Warga Timor Leste Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kabur dari Rumah Sakit, Warga Timor Leste Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tolak Didampingi Guide Lokal, Empat WNA Asal Prancis Tersesat di Lokasi Wisata Alam Gunung Api Egon-Sikka

Tolak Didampingi Guide Lokal, Empat WNA Asal Prancis Tersesat di Lokasi Wisata Alam Gunung Api Egon-Sikka

Komentar
Berita Terbaru