Diusir Australia, Tiga Nelayan Penyelundup WNA Asal China Malah Ditangkap Aparat Polres Rote Ndao

Abdul juga saat diperiksa polisi mengaku kalau pada Rabu (15/5/2024) petang, BP datang dengan mobil Hilux warna kuning di pelabuhan Moa tempat kapal berlabuh.
Baca Juga:
Saat itu BP membawa 2 orang WNA asal Asal China. "Ada dua orang pria menggunakan speed boat mengantar dan menaikan dua WNA asal China tersebut ke kapal yang ditumpangi oleh Abdul, Kamaludin dan Irwan," tambah Kapolres.
Abdul pun merasa ditipu oleh BP karena awalnya menyampaikan akan mengangkut ikan.
"Karena merasa ditipu, Abdul menghubungi BP akan tetapi BP menyampaikan bahwa setelah kembali dari Australia baru diberikan upah tambahan masing-masing Rp. 20.000.000 dan ketiga ABK ini menyetujui nya," tandas Kapolres.
Sekitar pukul 17.30 Wita, kapal pun berangkat menuju Australia dengan maps/koordinat yang di kirim oleh BP.
Pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi Abdul dengan membawa dua WNA asal China ditangkap Angkatan Laut Australia karena tidak ada dokumen hingga dikawal kembali ke perairan Rote Ndao dan ditangkap Kapolres Rote Ndao.
Kapolres menyebut kalau ketiga ABK ini membantu menyelundupkan dua orang WNA asal China menggunakan 1 unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Ketiga ABK menyelundupkan manusia untuk mendapat keuntungan. sedangkan 2 WNA asal China hendak mencari pekerjaan di Australia," ujar Kapolres.
Para pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dua WNA asal China masing-masing Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui.
Ikut diamankan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam nama "Vidu" tanpa dokumen kapal dari Abdul Gani Wora selaku juragan kapal, satu buah GPS garmin Etrex 10 warna hitam kuning dan pecahan uang kertas sejumlah Rp. 280.000 dari Abdul dan Rp 280.000 dari Kalamudin.
Polisi juga masih mencari BP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RTLH Bantuan Pemerintah Milik Warga Rote Ndao Rusak Tertimpa Pohon

Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi, Korban Masih Jalani Perawatan Medis

Pria di Rote Ndao Ditikam Tetangganya

Patroli Dialogis ke Pasar, Polsek Pantai Baru Ingatkan Warga Hindari Judi

Bocah Peserta HAN di Rote Ndao Meninggal Terseret Arus saat Menyebrangi Sungai
