Dari PPK, Pengawas dan Pelaksana Proyek jadi Tersangka Kasus Korupsi GOR di Kabupaten Kupang
Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 15:02 WIB
net
Ilustrasi.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas
Polres Kupang Tingkatkan Patroli KRYD dan Beri Himbauan Kamtibmas Bagi Masyarakat
Tiga Hari Dilaporkan Hilang, Kakek di Kupang Ditemukan Selamat di Hutan Perbatasan Oeltua–Baumata
Sejumlah Wilayah di Amarasi Barat-Kupang Longsor, Puluhan KK Berdampak dan Akses Jalan Sulit Dilintasi
Senpira Untuk Berburu Milik Warga Kupang Barat Diamankan Polisi
Komentar