Buaya Tiga Kali Muncul di Rote Ndao, BBKSDA Relokasi Buaya dari Perairan Mulut Seribu-Rote Ndao
Imanuel Lodja - Selasa, 09 April 2024 17:03 WIB

ist
Buaya Tiga Kali Muncul di Rote Ndao, BBKSDA Relokasi Buaya dari Perairan Mulut Seribu-Rote Ndao
Pada kasus tertentu, buaya juga berinteraksi dengan masyarakat saat mereka melintas untuk pindah atau mencari makan.
Baca Juga:
"Solusi jangka pendek yang diambil pemerintah saat terjadi interaksi negatif khususnya pada areal publik atau wilayah yang dekat dengan pemukiman adalah menangkap dan merelokasinya ke tempat tertentu," tandasnya.
BBKSDA NTT menghimbau masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri saat terjadinya pertemuan dengan buaya.
"Tidak membuang sisa makanan di laut yang dapat memancing kehadiran buaya serta melaporkan kejadian interaksi negatif buaya melalui Call Center BBKSDA NTT," tandasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli

Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat
Komentar
Berita Terbaru

Sambut HSN Tempati Rumah Dinas, Sarif Kakung Ingin Rumdin Jadi Rumah Aspirasi Rakyat dan Santri

Konter Framing Negatif Pesantren, Gus Yusuf Ajak Santri Jadi Pejihad Media

Contoh 10 Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Bikin Twibbon Hari Santri 2025

Kenapa 22 Oktober Diperingati sebagai Hari Santri? Ini Sejarah Lengkapnya

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
