Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis
Tersangka GMK terlibat tindak pidana manipulasi data melalui ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik" dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Baca Juga:
GMK juga dijerat dengan pasal 27 b ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia" Dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial
Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi