Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan
digtara.com - Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan kerucangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Betul, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Hadi, melansir suara Kamis (28/3/2024).
Namun demikian, Polda Sumut masih merahasiakan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Hadi mengklaim kedua tersangka terjerat tindak pidana korupsi.
"Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, perkaranya masih berproses. Penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," katanya.
Diketahui, puluhan guru honorer di Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut pada Rabu 13 Maret 2024.
Mereka mendesak agar kepolisian segera menetapkan status tersangka atas kasus dugaan kerucangan seleksi PPPK.
"Kami menuntut untuk menetapkan tersangka di mana kami melihat hari ini Kapolda sudah mem-peti es-kan kasus yang ada di PPPK Kabupaten Langkat," kata Yusril Mahendra dari LBH Medan.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri