Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Empat Remaja di Kota Kupang Dibekuk Polisi
digtara.com - Empat orang remaja di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Selasa (26/03/2024) dini hari.
Baca Juga:
Mereka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor di tempat rekreasi air terjun Oenesu, Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Empat pelaku curanmor yang masih berstatus pelajar tersebut, yaitu YDH (14), CHK (13), BT (14), MP (15). Mereka merupakan warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Mereka ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/B/292/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kasus Curanmor ini dilaporkan oleh TBS, seorang anggota Polri yang kehilangan sepeda motor honda vario.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Selasa (26/3/2024) membenarkan penangkapan ini.
Kejadian ini bermula ketika para pelaku sementara berkumpul di rumah YDH.
Pelaku MP mengajak YDH, CHK dan BT untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Pelaku YDH langsung pergi dan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.
sementara pelaku CHK menunggu di seberang jalan depan lokasi kejadian.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, pelaku YDH dan CHK langsung membawa sepeda motor ke cabang jalan bengkel abadi.
Di lokasi tersebut sudah menunggu pelaku MP dan BT.
Kemudian keempat pelaku ini membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke lokasi air terjun Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Para pelaku membongkar atau merubah sparepart sepeda motor curian dengan tujuan agar tidak diketahui lagi oleh pemilik sepeda motor.
Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT
Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas
LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak