Polsek Oebobo Berubah Nama jadi Polsek Kota Raja
digtara.com - Polsek Oebobo, Polresta Kupang Kota resmi berubah nama menjadi Polsek Kota Raja.
Baca Juga:
Polsek Kota Raja merupakan Polsek kedua di Polresta Kupang Kota yang berganti nama seiring dengan perubahan nomenklatur untuk kedua polsek ini.
Perubahan nama Polsek OEbobo menjadi Polsek Kota Raja ditandai dengan peresmian berupa pengguntingan pita dan pembukaan selubung papan nama oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Sabtu (23/3/2024) petang di Polsek Kota Raja.
Peresmian nomenklatur baru Polsek Kota Raja dengan Kapolsek, AKP Ricky Dally, SH, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT, dengan Nomor: KEP/75/III/2024, tanggal 21 Februari 2024.
Peresmian ini dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe, S.Sos, anggota DPRD Provinsi NTT, Refafi Gah, Anggota DPRD Kota Kupang, Nining Salmawati Basalamah, para pejabat utama di lingkungan Polresta Kupang Kota, Kapolsek Kota Lama AKP Jemmy O. Noke, SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Camat Kota Raja, Camat Oebobo, Lurah se-Kecamatan Kota Raja, Pendeta Gereja GMIT Yarden Labat, dan warga yang bermukim di sekitar Polsek Kota Raja.
Kapolresta Kupang Kota mengungkapkan, bahwa Polri senantiasa berkomitmen untuk berikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Wujud kepedulian Polri untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dilakukan perubahan nomenklatur agar sesuai dengan wilayah administrasi kecamatan," ungkap Kapolresta.
Wilayah Kota Kupang mempunyai 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Raja, Kota Lama, Maulafa, Alak, Kelapa Lima dan Oebobo.
Namun Polresta Kupang Kota baru mempunyai 4 Polsek, yakni Polsek Kota Raja, Kota Lama, Maulafa dan Polsek Alak.
Untuk itu, Kapolresta Kupang Kota berjanji segera mengusulkan ke Mabes Polri untuk penambahan dua Polsek lagi.
"Kita akan terus usulkan ke Mabes Polri, sehingga bisa lebih semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan menambah 2 Polsek di wilayah hukum Polresta Kupang Kota," ujar mantan Kapolres Kupang ini.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam