Sabtu, 27 Juli 2024

Ini alasan Kenapa KPU Larang Warga Gunakan HP di Bilik Suara

Arie - Selasa, 13 Februari 2024 10:30 WIB
Ini alasan Kenapa KPU Larang Warga Gunakan HP di Bilik Suara
net
Ilustrasi TPS.

digtara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan terkait dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di bilik suara. Saat hendak menyalurkan suara di hari H pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga:

Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan bahwa masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya juga wajib untuk menaati peraturan saat mendatangi tempat pemungutan suara (tps). Hal itu sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU atau PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Aturan itu tertuang di Pasal 25 poin e, yang berbunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara," kata Asril.

Dia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan untuk lebih menjaga lagi kerahasiaan pemilih itu sendiri dalam menyalurkan hak suaranya di pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), calon legislatif (Caleg), baik itu DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, maupun DPD RI.

"Biasa kan ada yang bawa handphone terus memotret hasil pencoblosannya. Nah ini dimaksud bagaimana kerahasiaan pemilih terjaga, supaya tidak diketahui siapa yang dia coblos," ungkap Asril, Senin 12 Februari 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa nanti pada saat hendak memasuki TPS dan mengambil surat suara, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan terlebih dahulu meminta telepon genggam milik pemilih tersebut.

"Setelah dinyatakan yang bersangkutan tidak lagi memiliki handphone atau telepon genggam, barulah petugas memberikan surat suara kepada pemilih untuk melakukan proses pencoblosan di bilik suara," ucap Asril.

Asril juga menyampaikan bahwa aturan tersebut harus lebih diperhatikan lagi oleh masyarakat calon pemilih yang berkaitan dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di dalam bilik suara.

"Ya kami minta kerjasama masyarakat, setidaknya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk membawa handphone di bilik suara nantinya," tambah Asril.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Kota Kupang Jalin Koordinasi dengan Lapas Perempuan untuk Hak Pilih WBP

KPU Kota Kupang Jalin Koordinasi dengan Lapas Perempuan untuk Hak Pilih WBP

Kapolres Manggarai Barat Kunjungi KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat

Kapolres Manggarai Barat Kunjungi KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat

Jamin Hak Pilih Warga, KPU Kota Kupang Koordinasi dengan Rutan Kupang

Jamin Hak Pilih Warga, KPU Kota Kupang Koordinasi dengan Rutan Kupang

Ini Sosok Calon Kuat Pengganti Hasyim Asy'ari Usai Dipecat dari Ketua KPU

Ini Sosok Calon Kuat Pengganti Hasyim Asy'ari Usai Dipecat dari Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

Kantor KPU Labuhanbatu Utara Hangus Terbakar

Kantor KPU Labuhanbatu Utara Hangus Terbakar

Komentar
Berita Terbaru