Curi dan Bantai Ternak Kuda, Empat Petani di Rote Ndao Diamankan Polisi
Baca Juga:
"Hal ini dilakukan karena lokasi kejadian tindak pidana pencurian masuk dalam wilayah hukum Polsek Rote Barat," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Rabu (24/1/2024).
Kasus ini ditangani penyidik unit Reskrim Polsek Rote Barat dan para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rote Barat.
Para pelaku mengaku membantai kuda jantan milik korban di Dusun Nafioen, Desa Lidor, Kecamatan Loaholu.
Di lokasi tersebut, mereka menyisakan satu bagian lepala kuda dan 4 potongan kaki Kuda.
Petugas mengamankan barang bukti satu bilah parang dan satu buah pisau saat menggeledah rumah YR alias Yes.
Juga mengamankan satu bilah pisau dan satu buah tali nilon warna biru di rumah FH alias Feri.
Tali tersebut yang digunakan para pelaku untuk mengikat kuda milik korban.
Di lokasi kejadian di kandang kuda milik Bastian, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan ban dalam yang dirusakkan para pelaku untuk membobol kandang kuda dan juga contoh potongan telinga kuda yang dicuri para pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Rote Barat.
Diketahui pula kalau FH alias Fer8 merupakan terpidana kasus pembunuhan dan pada tahun 2022 telah selesai menjalani masa tahanan.
Akibat kejadian ini, korban Bastian mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.25.000.000.
Tabrak Kambing Saat ke Kantor, Anggota Polres Rote Ndao Meninggal dunia
Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Pendapatan Layak Petani Masih Jauh dari Standar Bank Dunia. Sarif Kakung Minta Kesejahteraan Petani di Jawa Tengah Perlu Terus Ditingkatkan
Satlantas Polres Rote Ndao Beri Edukasi Sambil Periksa Kesehatan Pengendara Saat Operasi Zebra Turangga
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal