Sabtu, 27 Juli 2024

Gadis Dibawah Umur di Sabu Raijua Dicabuli Seorang Kakek

Imanuel Lodja - Selasa, 23 Januari 2024 12:30 WIB
Gadis Dibawah Umur di Sabu Raijua Dicabuli Seorang Kakek
net
Ilustrasi.

digtara.com - DRW, seorang gadis dibawah umur di Kabupaten Sabu Raijua dicabuli LP alias Luha (61), warga Desa Teriwu, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Korban dicabuli pertama kali pada bulan Oktober 2023 lalu di rumah korban di Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Saat itu orang tua dan kakak korban sedang tidak berada di rumah karena mengikuti acara keluarga di rumah tetangga.

Kejadian terakhir dialami korban pada awal Januari 2024 lalu sekitar pukul 02.00 wita saat orang tua korban sudah tidur pulas.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis yang dikonfirmasi Selasa (23/1/2024) siang membenarkan kejadian ini dan sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.

"Pencabulan pertama dialami korban sekitar bulan Oktober 2023 lalu. Korban sudah lupa hari dan tanggal persisnya namun diakui kalau korban dicabuli pada siang hari sekitar pukul 13.00 wita," ujar Kapolres.

Saat itu korban sementara bermain di depan rumah. Kebetulan rumah korban tersebut dalam keadaan sepi karena kedua orang tua serta kakak korban sedang mengikuti acara adat di rumah tetangga.

"Melihat korban hanya seorang diri maka tersangka menghampiri korban lalu menggendong korban kemudian membawa korban ke kamar milik orang tua korban," tambah Kapolres.

Tersangka kemudian mencabuli korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang tua korban atau pihak lain.

"Jangan beritahu kepada siapapun, nanti saya pukul kamu," begitu ancaman pelaku terhadap korban saat itu seperti disampaikan Kapolres.

Setelah mengancam korban, tersangka pun berjalan berjalan meninggalkan korban dari dalam kamar tersebut.

Selang beberapa saat, orang tua serta kakak korban pulang ke rumah namun korban tidak menceritakan apa yang dialami karena takut dengan ancaman tersangka terhadap korban.

Karena merasa aman, tersangka mengulangi perbuatannya yang kedua kali pada Selasa (2/1/2024) lalu.

Saat itu sekitar pukul 23.00 wita, tersangka yang ada di rumah korban kembali mencabuli korban.

"Korban, orang tua serta kakak korban sudah tertidur. lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung menggendong korban," ujar Kapolres.

Saat korban sadar, ia kaget karena sudah ada dalam gendongan tersangka yang membawa korban ke kamar orang tua korban.

Kebetulan orang tua dan kakak korban saat itu sudah tertidur di ruang tamu rumah korban.

Tersangka membawa korban di dalam kamar milik orang tua korban dan menidurkan korban di lantai beralaskan tikar.

Lagi-lagi tersangka mengancam korban agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

Tersangka mengancam akan mencekik leher korban hingga korban meninggal jika korban berani menceritakan aksi pencabulan kepada orang tua atau kerabat korban.

Tersangka pun bebas mencabuli korban dan memperkosa korban secara paksa melalui dubur.

Usai mencabuli korban, tersangka kembali menggendong korban dan membawa korban ke kamar tidur korban. Selanjutnya tersangka berjalan keluar ke ruang tamu dan tidur di ruang tamu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian anus/dubur korban dan selalu merasa kesakitan saat korban hendak buang air besar.

Kesakitan ini dialami korban selama satu minggu lebih sehingga korban pun tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.

Korban juga tidak masuk sekolah karena tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.

Orang tua korban curiga atas perubahan perilaku dan sikap korban sehingga menanyakan kepada korban. Korban kemudian berterus terang atas kasus cabul yang dialami pada bulan Oktober 2023 dan Januari 2024.

Orang tua korban kemudian memilih melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ke kantor polisi di Polres Sabu Raijua pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian memeriksa korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sejumlah pihak juga diperiksa sebagai saksi kasus ini.

Selanjutnya polisi mengamankan pelaku guna diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kasusnya masih diproses penyidik dengan memeriksa korban, saksi dan tersangka," tandas Kapolres Sabu Raijua.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Rumah Tinggal Warga Ledeana-Sabu Raijua Terbakar

Rumah Tinggal Warga Ledeana-Sabu Raijua Terbakar

Polisi Datangi SMA Kristen Sabu Timur Pasca Viral Video Perkelahian Antar Siswa, Ini Yang Dilakukan

Polisi Datangi SMA Kristen Sabu Timur Pasca Viral Video Perkelahian Antar Siswa, Ini Yang Dilakukan

Komentar
Berita Terbaru