Sabtu, 27 Juli 2024

Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Januari 2024 13:00 WIB

digtara.com - Arminggus Sanam (30), warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Polres TTS, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:

Arminggus merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, B (15) pada tahun 2023 lalu.

Ia sempat mangkir dari panggilan polisi sejak bulan November 2023 lalu dan bahkan empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS untuk diperiksa terkait perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menyatakan bahwa setelah rapat dan gelar bersama, pihak penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Arminggus berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres TTS di kediamannya pada Rabu, 10 Januari 2023, sekitar pukul 14.50 Wita.

Arminggus Sanam tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mako Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Arminggus sudah 4 kali dipanggil oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.

Ia dipanggil guna mempertanggung jawabkan perbuatannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/VI/2023/Res TTS, tanggal 1 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/119/X/Res.1.4./2023/Reskrim,tanggal 1 November 2023, Surat Perintah membawa : SP.Bawah/359b/Res.1.4/XI/2023/Reskrim tanggal 22 November 2023.

"Arminggus selama 4 kali dalam bulan November 2023 lalu telah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik untuk menghadapi dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan oleh korban dan orang tuanya, namun yang bersangkutan justru mangkir berkali-kali dan tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujarnya.

Karena pelaku terus mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka berdasarkan rapat dan gelar bersama, pelaku dinyatakan melawan hukum sehingga Polres TTS mengeluarkan surat perintah penangkapan atau jemput paksa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkunjung ke Polda NTT, Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Kekurangan Logistik dan Personil di Polda NTT

Berkunjung ke Polda NTT, Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Kekurangan Logistik dan Personil di Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

99 Personil Dit Polairud Polda NTT Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

99 Personil Dit Polairud Polda NTT Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Salah Parkir, Sejumlah Ban Kendaraan Digembosi Provost Polda NTT

Salah Parkir, Sejumlah Ban Kendaraan Digembosi Provost Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru