Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pedagang di Ende Diamankan Polisi

digtara.com - IYS (21), seorang pedagang di Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende.
Ia menjadi tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban MN.
Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/168/IX/2023 /SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 20 September 2023 dan SP.Sidik/395/IX/ 2023/Reskrim, tanggal 20 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengakui kalau kejadian pertama terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wita.
"Saat itu, tersangka dan korban yang masih dibawah umur mempunyai hubungan asrama (pacaran)," ujar Kasat saat dihubungi Sabtu (23/9/2023).
Tersangka menjemput korban di pasar Mbongawani, Kabupaten Ende.
Kemudian tersangka mengajak korban pergi ke rumah tersangka di Jalan Flores, Kelurahan Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Di rumah tersangka, tersangka mengajak korban untuk beristirahat di dalam kamar tersangka.
"korban beristirahat sampai dengan pukul 22.00 wita," ujar Kasat.
Pada saat itu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Tersangka menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.
Usai peristiwa tersebut, tersangka mengantar kembali korban ke pasar Mbongawani.
Kejadian Kedua terjadi pada Rabu bulan Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 wita.
Korban dan tersangka sedang duduk di depan teras rumah tersangka.
"Tersangka kembali mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar miliknya, kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan kepada korban layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:

Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo

Bahagia dan Haru Siswa SRMP 19 Naibonat Saat Kapolda Pertemukan Mereka Dengan Orang Tua

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Kota Lama Amankan Miras dan Beri Himbauan Kamtibmas

Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol
