Sabtu, 30 Agustus 2025

Tujuh Bulan, Ada 187 Kasus Perempuan dan Anak di Kota Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 08 September 2023 02:52 WIB
Tujuh Bulan, Ada 187 Kasus Perempuan dan Anak di Kota Kupang

digtara.com – Dalam kurun waktu 7 bulan di tahun 2023, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Kupang mencapai 187 kasus.

Baca Juga:

Diantara 187 kasus ini, salah satunya adalah pelacuran online.

Data ini berdasarkan data SIMFONI (sistem informasi online) yang dikelola Kementerian PPA dan dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.

Baca: Buka Dialog Keperempuanan, Ny Endang: Upayakan Cegah Kekerasan Seksual

DP3A Kota Kupang juga sejak 1 November 2021 sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga penyedia layanan seperti Unit PPA Polresta Kupang kota, LBH APIK, Rumah Harapan GMIT, RSUD S. K. Lerik, PT2TPA.

“Jumlahnya 187 kasus sampai dengan 31 Juli,” ujar Kepala DP3A Kota Kupang Clementina R. N. Soengkono didampingi Kepala UPTD PPA Kota Kupang, Randy C. A. Rohi Kana, Jumat (8/9/2023).

UPTD PPA sendiri, fokus pada penanganan terhadap korban.

Pihaknya menduga masih banyak kasus yang belum diketahui dibanding yang dilaporkan atau seperti fenomena gunung es.

“Banyak yang diselesaikan secara adat, diselesaikan di lingkungan, ada yang secara kekeluargaan. Amanat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sekarang tidak ada dibuka ruang untuk restorative justice,” ujarnya.

Jumlah anak yang menjadi korban adalah 78 orang.

Sedangkan perempuan dewasa sebanyak 109 orang. Untuk korban berjenis kelamin laki-laki sebanyak 34 orang dan perempuan sebanyak 153 orang.

Jenis kasus tertinggi adalah psikis yaitu 125 kasus, 18 kasus fisik, 16 kasus seksual. Sisanya adalah kasus lainnya.

Ia menyampaikan kasus psikis menjadi yang tinggi termasuk di lingkungan sekitar anak dan sekolah.

Sementara itu juga anak yang menggunakan aplikasi untuk tindakan asusila.

“Kasus seksual juga tinggi. Ada eksploitasi dan pelacuran anak, pelacuran online dengan menggunakan aplikasi MiChat,” lanjutnya lagi.

Bila ada kasus ini maka akan di tangan tidak saja dengan UU TPKS dan juncto UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan anak.

Clementina pada kesempatan yang sama menyampaikan perlu ditingkatkan lagi ketahanan keluarga misalnya melalui pembekalan sebelum menikah.

Tidak saja pemerintah, kata dia, tetapi tokoh agama hingga keluarga untuk perlu mengawasi sampai dengan saat hamil, melahirkan hingga anak dewasa pun harus perlu diawasi dan anak-anak diarahkan untuk kegiatan yang lebih positif.

“Ketimbang anak-anak dilepas dengan keadaan sekarang yang serba digital ini pun perlu diawasi,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Tujuh Bulan, Ada 187 Kasus Perempuan dan Anak di Kota Kupang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Songsong Haji 2026, Rekrutmen SDM BP Haji Terbuka untuk Lintas Agama dan Perhatikan Keterwakilan Perempuan

Songsong Haji 2026, Rekrutmen SDM BP Haji Terbuka untuk Lintas Agama dan Perhatikan Keterwakilan Perempuan

MenPPPA Arifatul Dorong Haji yang Ramah bagi Perempuan, Lansia dan Disabilitas

MenPPPA Arifatul Dorong Haji yang Ramah bagi Perempuan, Lansia dan Disabilitas

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Tolak Berhubungan Badan, Perempuan di TTS Tewas di Tangan Suami Sadis, Anak Ditebas

Tolak Berhubungan Badan, Perempuan di TTS Tewas di Tangan Suami Sadis, Anak Ditebas

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Long Beach Dua Manggarai Barat

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Long Beach Dua Manggarai Barat

Kapan Batas Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadan? Cek di Sini!

Kapan Batas Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadan? Cek di Sini!

Komentar
Berita Terbaru