Kepala Daerah, ASN dan Polri Aktif Masuk dalam DCS, KPU Beri Waktu hingga 3 Oktober
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD RI.
Baca Juga:
KPU NTT sendiri menetapkan 996 DCS Caleg DPRD Provonsi NTT NTT dari 18 partai politik.
Pada saat pengajuan Caleg 1-14 Mei 2023 lalu, ada 1.160 caleg yang diajukan partai politik atau masing-masing Parpol mengajukan 65 orang Caleg.
Baca: Pastikan Keabsahan Berkas Caleg, KPU NTT Konfirmasi ke Pengadilan dan Rumah Sakit
Hasil verifikasi dan percermatan DCS pada 6-11 Agustus, ada 164 orang Caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan hanya 996 orang caleg yang memenuhi syarat.
Dari 996 caleg yang dipublikasikan KPU NTT, terdapat beberapa nama yang masih aktif berdinas.
Nama Drs Amon Djobo, MAP, bupati Alor ada pada nomor urut 2 Dapil VI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ada juga beberapa nama ASN dan anggota Polri yang masih aktif berdinas dan belum purna tugas.
Komisioner KPU NTT yang juga Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTT, Lodowijk Fredik yang dikonfirmasi Sabtu (19/8/2023) membenarkan hal tersebut.
“Iya, benar ada nama kepala daerah aktif, anggota Polri dan ASN aktif yang masuk DCS Caleg DPRD NTT,” ujarnya.
KPU selaku penyelenggara, ujarnya sudah menerima dokumen pengunduran diri Caleg dari jabatan dan kesatuannya.
“Mereka sudah ajukan pengunduran dir dan ada tanda terima dari pejabat yang berwewenang,” tandas mantan anggota KPU Kota Kupang ini.
KPU menunggu SK defenitif para Caleg tersebut sebelum tanggal 3 Oktober 2023.
“Sebelum penetapan daftar calon tetap pada bulan Oktober 2023 nanti, mereka (Caleg) yang masih menjabat sebagai kepala daerah, anggota TNI, Polri dan ASN aktif harus sudah memasukkan SK defenitif (pensiun/berhenti) dari jabatannya,” tambah Lodowijk Fredik.
Jika hingga tanggal 3 Oktober 2023 belum ada SK defenitif, maka caleg dibatalkan.
“Kalau tidak ada (SK defenitif) hingga 3 Oktober 2023 maka akan dibatalkan,” tegasnya.
KPU mengalokasikan waktu 19-28 Agustus 2023 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS yang diumumkan KPU.
Parpol diberikan kesempatan mengganti nama caleg selama masa pencermatan sebelum penetapan DCT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Kepala Daerah, ASN dan Polri aktif masuk dalam DCS, KPU beri waktu hingga 3 Oktober
Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser
Warga Bakunase-Kupang Soroti Judi Sabu Ayam dan Minta Optimalkan Pos Polisi
32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT
Impian Jadi Polisi Terwujud Melalui Prestasi Olahraga
Sejumlah Wakapolres dan Perwira di Jajaran Polda NTT Dimutasi