Mulai 7 Maret, Pengguna BBM Solar Subsidi di NTT Wajib Pakai Barcode

digtara.com – Terhitung mulai 7 Maret 2023, PT Pertamina resmi memberlakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib menggunakan barcode khusus aplikasi MyPertamina.
Baca Juga:
Area Manager Communication Relations dan CSR PT Pertamina Parta Niaga Region Jatimbalinus, Deden Idhani menjelaskan, saat ini sedang sosialisasi perluasan uji coba implementasi full cycle subsidi dengan barcode.
Menurutnya, program tersebut bertujuan agar BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari kecurangan di lapangan yang kerap terjadi selama ini.
Baca: Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM, Pengusaha di Ende-NTT Diserahkan ke Jaksa
Selain itu bertujuan mengurangi beban pemerintah pusat, yang menggelontorkan dana subsidi BBM capai Rp500 Triliun.
“Dengan sosialisasi ini konsumen di seluruh NTT diwajibkan membeli BBM subsidi jenis solar harus menggunakan barcode. Ini akan mulai pada 7 Maret 2023 mendatang,” ujar Deden Idhani.
Sedangkan manfaat program ini sangat banyak karena masyarakat bisa membuat perencanaan perjalanan lebih mudah.
Sedangkan bagi pengusaha dapat mengalokasikan anggarannya untuk pembelian BBM, dan pemerintah mendapatkan pendapatan tambahan.
Section Head Communication dan Ralation Patra Niaga Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan menjelaskan, data Pertamina tahun 2022 untuk kuota solar NTT bagi retail yakni, SPBU sebanyak 0,17 juta Kilo Liter (KL) menjadi 0,18 juta KL.
Sedangkan kuota Pertalite untuk NTT sebanyak 0,35 juta KL, naik menjadi 34 persen atau 0,47 juta KL.
“NTT ini ada penambahan karena pada prinsipnya NTT ini mayoritas pengeraknya sektor pertanian, sehingga kami akan terus mendukung untuk penggunaan BBM-nya dipermudah,” ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Mulai 7 Maret, Pengguna BBM Solar Subsidi di NTT Wajib Pakai Barcode

Pertamina Patra Niaga: Distribusi dan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman

Bentuk Satgas RAFI 2025, Pertamina Sumbagut Siagakan 106 SPBU 24 Jam

Ahok Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

Pakar Apresiasi Pengembangan Bio Avtur dari Minyak Jelantah di RI
