Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan

digtara.com – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo akan diperiksa Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/8/2022), pukul 10.00 WIB.
“Dijadwalkan pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca: Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan dan Penodongan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli beserta barang bukti.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J bukan untuk membela diri, melainkan murni pembunuhan.
“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa,” ujar Andi melansir suara.com.
Usai jadi tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
