Jumat, 20 Februari 2026

Kejaksaan Rote Ndao Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pagar Puskesmas

Redaksi - Sabtu, 02 Juli 2022 05:59 WIB
Kejaksaan Rote Ndao Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pagar Puskesmas

digtara.com – Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang yang diduga terlibat korupsi pembangunan pagar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Baca Juga:

Tiga tersangka tersebut yakni PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN pelaksana kegiatan pembangunan dan DNOP selaku konsultan pengawas.

Penahanan tiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.

Baca: Dipungut Kontribusi Rp5 Juta hingga Rp 15 Juta, Pedagang Aksara Protes

“Mereka ditahan sejak Jumat, 1 Juli 2022, setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Abdul Hakim, ketiganya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2019.

Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta lebih.

“Kasus itu terungkap, setelah penyidik melihat adanya penyimpangan anggaran. Karena pembayaran telah 100 persen, tetapi tidak sesuai progres fisik di lapangan,” ujar Abdul.

Saat ini, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Rote Ndao selama 20 hari ke depan.

Tiga tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujar Abdul.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kejaksaan Rote Ndao Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pagar Puskesmas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Wakapolres Rote Ndao Berganti

Wakapolres Rote Ndao Berganti

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD

Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak

Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak

Komentar
Berita Terbaru