Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Rote Ndao Dijemput Paksa Polisi
digtara.com – Aparat kepolisian Polres Rote Ndao melakukan upaya paksa dengan penangkapan terhadap SAW alias Nadus (37).
Baca Juga:
Warga Dusun Ingufao I, Desa Lidasue Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, NTT ini diamankan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Jumat (3/6/2022).
Ia ditangkap di rumahnya karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Baca: Bocah Korban Pemerkosaan di Sidimpuan dan Ibunya Kini Jadi Pencari Kayu Bakar, Pelaku Masih Bebas
Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Rutan Mapolres Rote Ndao guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022) mengakui kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
Baca: Biadab! Gegara Nonton Film Bokep, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas, Ini Fakta Lainnya
“Sehubungan dengan kasus pemerkosaan dengan terlapor ayah kandung terhadap anak kandung, telah dilakukan gelar perkara,” tandasnya.
Kasus dengan laporan polisi nomor LP/ 06/IV/SPKT/SEK ROTENG/RES RND/ POLDA NTT, tanggal 9 April 2022 tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi kemudian melakukan upaya paksa di rumah tersangka di Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
“Telah dilakukan upaya paksa dengan penangkapan terhadap tersangka SAW alias Nadus,” tambahnya.
Korban OW (16), pelajar sebuah SMA di Kabupaten Rote Ndao diperkosa atau kandungnya di Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Kejadian berawal pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 09.00 wita.
Baca: Imran Sah Bantu Korban Pemerkosaan di Simarsayang, Minta Pelaku Segera Ditangkap
Saat itu pelaku menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur korban dan selanjutnya menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.
Perlakuan tersangka terhadap korban sudah berulangkali dan tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
“Tersangka mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun ibu kandung korban akan dimasukkan ke penjara oleh tersangka,” urai Aiptu Anam Nurcahyo, SIP.
Setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya.
Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasca menerima dan membuat laporan polisi, polisi membuatkan VER (visum et repertum).
Juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Kasus ini kemudian dilimpahkan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.
Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Rote Ndao Dijemput Paksa Polisi
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Wakapolres Rote Ndao Berganti
Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat
Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD
Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi