Jumat, 30 Januari 2026

Penanganan Kasus Penggelapan Uang di Polrestabes Medan Terkesan Lamban

Amir Hamzah Harahap - Senin, 07 Maret 2022 02:57 WIB
Penanganan Kasus Penggelapan Uang di Polrestabes Medan Terkesan Lamban

digtara.com – Salah seorang Advokat yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan, Dipo Alam Siregar, SH, mengaku kecewa dengan kinerja dari penyidik Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Pasalnya, penanganan kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa kliennya atas nama, Reza Sumarna, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, No.18-B, Medan Area, Kota Medan, terkesan lamban dan jalan di tempat.

“Sudah hampir 5 bulan kasus tersebut berjalan sampai dengan hari ini, (prosesnya) masih tahap Lidik,” ucap Dipo keheranan saat ditemui awak media di Padangsidimpuan, Senin (7/3/2022).

Baca: Jadi Tontonan, Sepeda Motor Tiba-Tiba Terbakar di Silandit Padangsidimpuan

Sebelumnya, urai Dipo, kasus dugaan penggelapan yang merugikan uang kliennya sekitar Rp23 juta itu secara resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak 19 November 2021 lalu dengan bukti laporan polisi No.LP/B/2425/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Padahal, lanjut Dipo, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.14/2009 Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri, disebutkan bahwa, batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria/tingkat kesulitan atas penyidikan yang terdiri dari, sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.

Kemudian, kata Dipo, pada ayat 2 disebut bahwa, batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyelidikan yang meliputi : 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

“Jika mengacu pada Perkap tersebut, terlebih lagi saksi dan bukti transfer klien kita kepada terlapor sudah lengkap dan dari rentang waktunya sudah memadai, maka sudah seharusnya (berkas) kasus dugaan penggelapan yang menimpa klien kita ini P21 (lengkap),” terang Dipo.

Atas situasi tersebut, Dipo mendesak pihak penyidik Polrestabes Medan agar segera dan secepatnya memproses kasus dugaan penggelapan tersebut dengan ke depankan Polri yang Presisi sesuai program Kapolri saat ini.

Jangan sampai, ucap Dipo, ada persepsi lain yang berkembang, jika kasus tersebut tak kunjung diselesaikan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Penanganan Kasus Penggelapan Uang di Polrestabes Medan Terkesan Lamban

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rekomendasi Aplikasi Trading Terbaik di Indonesia 2026 untuk Pemula dan Profesional

Rekomendasi Aplikasi Trading Terbaik di Indonesia 2026 untuk Pemula dan Profesional

7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik, Legal dan Terbukti Membayar ke DANA e-Wallet

7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik, Legal dan Terbukti Membayar ke DANA e-Wallet

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Gaspol! Saldo DANA Gratis Hingga Rp122.000 Bisa Cair Malam Ini Lewat Game Penghasil Uang

Gaspol! Saldo DANA Gratis Hingga Rp122.000 Bisa Cair Malam Ini Lewat Game Penghasil Uang

Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online

Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online

Komentar
Berita Terbaru