Kamis, 10 Oktober 2024

Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 13 Desember 2023 14:24 WIB
Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren
digtara.com -Seharusnya seorang Kadis Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjadi pelindung bagi anak-anak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Namun kali ini malah diduga melakukan tindakan kekerasan psikis dan pengancaman, Rabu (13/12/2023).

Akibat tindakan kekerasan verbal/psikis tersebut kini korban AR (16) Warga Kecamatan Muara Tais mengalami trauma, rasa takut dan gangguan emosional.

Baca Juga:

Oleh itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Tapsel, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/445/XII/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tertanggal 11 Desember 2023.

"Kejadian bulan Agustus kemarin. Saat ini putri saya sering berhalusinasi dan mau kabur karena takut dipenjara sebab kadis itu mengeluarkan kalimat penjarakan. Diagnosa medis karena defresi dan akibat kondisi ini," Kata keluarga korban saat dihubungi media.


Kronologi

Korban AR (16) merupakan pengurus Forum Anak Kabupaten Tapanuli Selatan yang pada Agusutus lalu mengadakan kegiatan di Tapsel. Diduga kekerasan tersebut berkaitan dengan kegiatan forum anak.

Disebutkan, tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 22:30 WIB, oknum HH alias UH bersama istri dan sejumlah orang mendatangai korban yang sedang menghapal Qur'an di Pondok Pesantren Tahfiz Qur'an daerah Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel.

Kedatangan terlapor dan istri beserta rombongan disambut baik oleh korban. Bahkan mengajaknya ke salah satu ruangan, dan menanyakan maksud tujuan terlapor datang ke pondok pesantren milik keluarga korban tersebut.

Oknum Kadis PPPA dan rombongan justru menghardik dan mengintimidasi remaja putri tersebut. Perbuatan ini dikategorikan tindak pidana kejahatan, sesuai Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari bulan agustus hingga november Keluarga korban sudah berupaya untuk bersabar. Namun sampai empat bulan lamanya, itikad baik terlapor bersama istri dan rombongannya itu tidak pernah ada. Sehingga ibu korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Tapsel.

Ia sangat tidak menyangka, putrinya yang banyak membantu Pemkab Tapsel meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) justru menerima nasib seperti ini.


Sikap Pemkab Tapanuli Selatan

Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang dikonfirmasi media terkait sikap atas kejadian tersebut belum memberikan jawaban.

Termasuk Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Tapanuli Selatan belum memberikan penjelasan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Saksi Fakta KPU Tapsel

Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Saksi Fakta KPU Tapsel

Paslon Gus Irawan - Jafar Gugat KPU Tapsel di PTTUN Medan

Paslon Gus Irawan - Jafar Gugat KPU Tapsel di PTTUN Medan

Paslon Bupati Tapsel Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution Partner Jadi Tim Hukum

Paslon Bupati Tapsel Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution Partner Jadi Tim Hukum

Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan

Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan

KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI

KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI

Jalan Nasional di Batu Jomba Tapsel Rusak Parah, PUPR Sumut Kebut Perbaikan

Jalan Nasional di Batu Jomba Tapsel Rusak Parah, PUPR Sumut Kebut Perbaikan

Komentar
Berita Terbaru