Juhri Asyahri Hasibuan, Imam Salat Subuh yang Dipukul Sudah Maafkan Pelaku

digtara.com – Kasus pemukulan terhadap Imam Masjid Baitul Arsy di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau sempat heboh di media sosial. Namun imam bernama Juhri Ashari Hasibuan (21) sudah memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga:
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku atas nama Deni Ariawan (41) terlihat berjalan menuju tempat imam dan melewati barisan saf jemaah. Saat sudah di dekat imam, pelaku mencoba mengajak berkomunikasi.
Tak lama kemudian, pelaku menepuk bahu imam. Dalam hitungan detik, Deni langsung melayangkan tangan ke wajah Juhri Ashari. Jemaah masjid yang melihat sontak menghentikan salatnya dan mengamankan Deni.
Sang imam Juhri Asyari Hasibuan mengatakan, pelaku mengatakan sesuatu sebelum memukul wajahnya saat mengimami salat subuh.
“Pertama ada menepuk pundak saya, saya terkejut juga kenapa ada orang di depan saya. Dia bilang bisa dibetulkan tidak salatnya? Habis itu di pukul wajah saya,” ucap Juhri, Jumat.
Juhri mengatakan tidak mengenal Deni. Sebab, dirinya baru 1 bulan aktif sebagai imam di masjid tersebut. Dia menyebut pelaku mengaku risi mendengar suara ngaji saat ditanyai di kantor polisi.
“Saya tidak kenal, tapi di kantor polisi tadi ditanya polisi kenapa masuk. Dia bilang ‘saya lagi lewat di jalan raya, saya dengar ngaji, saya risi. Saya jengkel ya itu saya datangin saja’,” katanya menirukan ucapan pelaku.
Juhri mengaku sudah bermusyawarah dengan pengurus masjid. Dia telah memaafkan Deni.
Dalam pernyataan tertulis, Juhri mengaku tidak akan memproses pelaku penganiayaan, Deni Ariawan terhadap dirinya yang terjadi saat ia mengimami shalat subuh, Jumat, 7 Mei 2021 pukul 05.30 WIB itu.
Alasannya, pelaku penganiayaan, Deni telah mengantongi Kartu Kuning dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di jalan HR Soebrantas Panam.
“Saya bernama Juhri Ashari Hasibuan, Imam Masjid Baitul Arsy, tidak mau membuat laporan kepada pihak kepolisian dan tidak akan menuntut pelaku secara hukum,” tulis Juhri Ashari dalam surat pernyataannya, Jumat, 7 Mei 2021.
Juhri Ashari Hasibuan juga mengaku telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan menaikan ke meja hijau.
Namun polisi telah menetapkan Deni Ariawan sebagai tersangka kasus penganiayaan imam masjid. Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelaku, saksi, dan sejumlah alat bukti.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami tetapkan sore ini pelaku DA sebagai tersangka,” Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya kepada detikcom.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
